x

Bupati Banyumas Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Agu 2025 17:54 91 Agus Tiro

Indonesiaglodia.com – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengukuhkan serta menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Dua Kecamatan, Selasa 12/8/2025.

Bupati Banyumas mengukuhkan Kepala desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Imam Asaddhudhin dan Kepala Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Asik Gesang Sugiharto di Smartroom Graha Satria.

Baca Juga :  Ratusan Korban KSP Indosurya: Demo Aksi Damai di Mahkamah Agung

 

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda.

Bupati

Bupati Banyumas Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.foto.doc.

Camat Sumbang dan Camat Sokaraja beserta Jajaran Forkopimcam, Ketua Satria Praja, Ketua Paguyuban BPD serta Ketua PPDI Kecamatan Sumbang dan Sokaraja.

Bupati Sadewo mengucapkan selamat melanjutkan masa tugas dan berpesan pada kedua kades yang dikukuhkan, agar melaksanakan amanat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Pekan Olah Raga dan Seni Tingkat Sekolah Dasar

 

“Saya mengucapkan selamat kepada Mas Asik Gesang Sugiarto dan Mas Imam Assaddhudhin yang hari ini resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa tugas sebagai Kepala Desa.

Semoga amanat dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat dan pemerintah daerah kepada Saudara, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Untuk mengabdi dan membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Gloria Sinuhaji, SH MH Dilantik Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto

 

Menurut Sadewo, momentum ini hendaknya menjadi dorongan semangat bagi keduanya untuk kembali melanjutkan tugas dengan penuh dedikasi.

Memberikan pelayanan yang prima, serta mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan di desanya masing-masing.

Ia juga berharap keduanya dapat menjalankan amanah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan ditengah tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks kedepannya.

Baca Juga :  Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Lantik 40 Pejabat Di Lingkup Pemerintahan

 

“Semoga masa kesempatan yang baru ini menjadi momentum untuk terus berinovasi dan berkolaborasi, memperbaiki layanan, serta memberdayakan masyarakat secara lebih efektif,” tuturnya.

Kepala Dinsospermades Arif Triyanto menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini didasari Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Perpanjangan masa bakti Kades Kebanggan Kecamatan Sumbang dan Kades Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja ini diawali karena adanya surat Surat Edaran Menteri yang menyampaikan.

Baca Juga :  Ribuan Anggota Ikuti Upacara Hari Pramuka Ke- 64 Cabang Banyumas

 

Bahwa apabila ada kepala desa yang sudah berakhir masa jabatan (terhitung 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024) tetapi belum dilaksanakan pilkades, maka dapat diperpanjang masa jabatannya,” jelasnya.

SK Perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa definitif yang diberikan kepada keduanya menetapkan bahwa perpanjangan masa jabatan diberikan mulai tanggal dikukuhkan sampai dengan masa akhir jabatan pada 31 Juli 2027.

Sebelumnya, kedua Kepala Desa tersebut telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Desember 2023 dan diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Banyumas Terima Penghargaan Nasional

 

Sementara kekosongan jabatan Kepala Desa diisi dengan mengangkat Penjabat Kepala Desa.

IG Yayu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x