Ditlantas Tebo Jambi. Kronologis kejadian Selasa 26 juli 2022, sekira pukul 07:15 wib, korban RS,26 memakai motor beat dengan plat nomor BH 3112 CP,,saat korban melintas di jalan lintas tebo km 5.
Satu buah mobil Daihatsu Terios dengan kecepatan tinggi dengan plat nomor BH 1348 WE melintas dan menabrak blokade,dan blokade terpental dan mengenai korban.
Korban sempat di larikan ke RSUD Dr M Djamil Padang namun nyawa korban tidak bisa tertolong,,sudah hampir sepekan kejadian berlalu sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pelaku,,
Akibat kejadian ini keluarga korban merasa sangat kecewa, karena tidak ada itikad baik dari pelaku atas kejadian ini dan pelaku masih bebas beraktivitas,
Melalui surat kuasa yang di berikan kepada Aguswadi selaku ketua ormas LMPP, keluarga korban meminta pendampingan untuk membuat laporan kepolisian,
Hasil wawancara awak media dengan Keluarga korban, keluarga sangat berharap kepada polres Tebo,tegak kan hukum seadil-adilnya nya , sesuai pasal 310 ayat 4 ,UU lalu lintas.
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana penjara paling lama 6 tahun.
segera tanggap pelaku penabrakan tersebut apalagi ini menyangkut nyawa manusia tambah nya,,
(kiki)
Tidak ada komentar