Site icon INDONESIA GLODIA

Polda Jatim Lakukan Aturan Baru Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Polda

Polda Jatim Lakukan Aturan Baru Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).foto.doc.

Indonesiaglodia.com – Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polda Jatim telah memberlakukan aturan baru mulai tanggal 1/11/2024 dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Aturan baru Polda Jatim dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS).

 

AKP Sigit Eka Sahudi S.H, mengatakan,  Kebijakan ini berpegang hukum pada peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 2023.

Polda Jatim Lakukan Aturan Baru Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).foto.doc.

 

Tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lanjutnya, seluruh pemohon yang mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki BPJS yang masih aktif dan tidak memiliki tunggakan.

 

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh kepengurusan golongan SIM.

Kebijakan yang keluar ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022.

Yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bila ada pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

Bisa langsung mendaftar melalui chat Pandawa di nomer WhatsApp 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN, lanjutnya saat jumpa Pers. 31/10/2024

Untuk mempermudah lebih lanjut, nanti di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS Khusus.

Untuk layanan pemohon SIM yang belum punya BPJS sebagai persyaratan lebih lanjut, tutup Kanit Regident Satpas Colombo AKP Sigit Eka Sahudi.

 

IG (RJ)

Exit mobile version