Indonesiaglodia.com – Nganjuk – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.
Polres Nganjuk Polda Jatim sebutkan Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. (09/01/25).
Polres Nganjuk Polda Jatim Ungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).foto.doc.
“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial “DR” umur (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ungkap AKBP Siswantoro.
Lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial “AH” umur (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa inisial “DR” ini ditangkap disalah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.
“Pengembangan kasus ini mengarah kepada inisial “AH” (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya.
Pelaku inisial “DR” mengaku mendapatkan pil dari inisial “AH”, sedangkan inisial “AH” ini yang mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial “AI” yang saat ini berstatus DPO.
Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” Tegas Iptu Sugiarto.
IG (Rijal)

