Site icon INDONESIA GLODIA

Ratusan Korban KSP Indosurya: Demo Aksi Damai di Mahkamah Agung

Korban

Demo Aksi Damai Ratusan Korban PT.IINDOSURYA.

Ratusan korban KSP Indosurya melakukan aksi damai di depan
gedung Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan penyerahan surat permohonan
perlindungan hukum kepada ketua Mahkamah Agung. (9/1/2023).

Tujuan aksi para korban ini, adalah untuk mengharapkan perhatian, dan meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung agar hak-hak atau kerugian yang di derita para korban KSP
Indosurya dapat dipulihkan.

Sebelumnya (Rabu, 4 Januari 2022) dalam persidangan perkara pidana nomor:
779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap
terdakwa a.n Henry Surya. Yang pada pokoknya Jaksa menuntut Henry Surya untuk
dinyatakan:

1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan bank
Indonesia sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

2. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan
percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10
UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Pertama.

3. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun Penjara,
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 1 Miliar Rupiah subsidair
12 bulan kurungan.

5. Terhadap barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada
tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan pada saat persidangan yang
dikabulkan majelis hakim dan yang belum dikabulkan majelis hakim, agar
dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban akibat
perbuatan terdakwa yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan

Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
“Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita
untuk di rampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat. Namun kami
menyadari bahwa putusan akhir tetap berada ditangan Majelis Hakim, untuk itu para korban
hadir disini untuk meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung supaya jalan
persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU tersebut”. Kutip Wan
Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya.

Para korban mengetahui bahwa Mahkamah Agung RI memiliki peranan sentral terkait
upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan melalui fungsi dan
kewenangannya untuk memastikan bahwa penyelenggaran badan peradilan di
bawahnya berjalan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman, antara lain Para Hakim harus memiliki kewajiban untuk menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan publik, hingga
Mendorong pembangunan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan
hak-hak korban kejahatan melalui putusan atau kebijakan.

Selain itu adanya Putusan Mahkamah Agung No. 365 PK/Pid.Sus/2022 terkait kasus
“PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)” yang pada pokoknya mengabulkan
permohonan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada para
jamaah yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Andika
Surachman selaku pemilik First Travel. Menjadi salah satu dasar keyakinan para korban
bahwa Mahkamah Agung telah secara nyata bertindak untuk melakukan pemulihan
hak-hak korban.

“Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban ksp indosurya seperti
halnya para korban first travel. Dan kami memohon agar Mahkamah Agung mau mengawasi
jalannya persidangan dalam perkara ini agar sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman”. Kutip Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP
Indosurya.

Untuk itu melalui aksi dan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dari
para korban ke Mahkamah Agung ini, Kami memohon Mahkamah Agung untuk mau
memperhatikan nasib dan derita para korban kejahatan agar dapat menjadi perhatian
bersama. Kami berharap, Mahkamah Agung RI dapat memperhatikan kedudukan para
korban sebagai subyek penting dalam tujuan penegakan hukum pidana.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Wan Teddy 0811-8503-695
Francisca 0816-851-335

Exit mobile version