Indonesia Glodia – RKUHP resni menjadi UU pada siang disahkan oleh DPR. UU baru ini, tetap hukuman mati dipertahankan. Bagi terpidana berkelakuan baik di penjara, vonis matinya bisa dipotong dan di ganti menjadi hukuman penjara, (6/12/2022).
Pengesahan RKUHP yang baru dalam masa pengujian selama 10 tahun, untuk terpidana yang berbuat baik di penjara. Namun apabila selama 10 tahun ia berbuat baik, maka hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Bila terpidana selama dalam masa percobaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) serta ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. bunyi pasal 100 ayat 4 KUHP baru. sumber di kutip detik.com (6/12/2022).
Bagi terpidana hukuman mati, secara terpisah bagian tersendiri untuk mengemukakan ketika jenis dalam pidana mempunyai sifat khusus. Dalam perbandingan dari jenis pidana dengan yang lain, namun bagi terpidana hukuman mati adalah terberat dalam menjalani proses hukuman. Namun terpidana dapat di jerat jalan alternatif dengan jenis pidana yang lain yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dalam penjelasan Pasal 67 KUHP baru.
Sumber: Indonesia Glodia/Detik.com

