Indonesiaglodia.com – Surabaya – Sepasang suami istri, inisial “AA” (41) dan inisial “RR” (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari tangan Sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan.
Sepasang Suami Istri Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.foto.doc.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.
“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong.
Serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap AKBP Miftah.(11/01/2025).
Sepasang Suami Istri Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.foto.doc.
Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “M” alias “UN”, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.” Ujarnya.
Lanjutnya, “Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.
“Kami sudah dua kali menerima barang dari inisial “M,” ujar inisial “AA”.
Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Menggunakan Sabu di Rumah Kontrakan
Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah.
Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini.
Kami akan memburu inisial “M” alias “UN” yang menjadi pemasok utama.
IG (Rijal)

