Site icon INDONESIA GLODIA

Sosialisasi Relaksasi Wajib Pajak Demi Capai Target Maksimal

Sosialisasi

Sosialisasi Relaksasi Wajib Pajak Demi Capai Target Maksimal.foto.doc.

Indonesiaglodia.com – Sosialisasi Pajak daerah kabupaten Bogor dalam meningkatkan pendapatan bagi wajib pajak yang di adakan di kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor, Jumat 25/7/2025.

 

Sosialisasi pajak yang di hadiri dari Bapenda, anggota dewan komisi II, kepala desa, perangkat desa, para kepala UPT pajak di wilayah Bogor Barat, pengusaha dan juga wajib pajak.

 

Antusias dari para kepala desa dalam menyampaikan keluhan dan kendala dalam melaksanakan pendataan pajak di lapangan, karena kendala tersebut yang menyebabkan tunggakan di setiap desa.

Sosialisasi Relaksasi Wajib Pajak Demi Capai Target Maksimal.foto.doc.Camat Leuwiliang
WR.Pelitawan.

Salah satu kepala desa di kecamatan Leuwiliang mengatakan, kendala kami di lapangan masih ada yang belum terdata dan bila terdata juga sangat sulit untuk ketemu di lapangan.

Karena ada yang memiliki tanah yang luas, tapi di milik oleh orang luar, jadi susah untuk menyampaikan hasil yang maksimal.

 

Program Relaksasi yang di berikan oleh pemerintah daerah bagi wajib pajak yang mengalami tunggakan dari 2011 di bebaskan tunggakannya.

Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 di kenakan pajak potongan pajak kurang lebih 50%. Dan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 di kenakan potongan pajak 30% sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025, ucap Camat Leuwiliang Pelitawan.

Dellianie Ukman Nunie, S.P,. M.M Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Jadi, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan atau yang belum membayar pajaknya, manfaatkan peluang tersebut. Kerena apabila sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2025 tidak melakukan pembayaran akan di kenakan pajak 100%, paparnya.

 

Ini sudah merupakan keringan yang sangat luar biasa yang di berikan oleh pemerintah daerah. Manfaatkan peluang ini, papar Camat Leuwiliang Pelitawan.

Kepada para kepala desa di harapkan segera sampaikan ke program ini kepada masyarakatnya melalui perangkat desa RT dan RW setempat.

Saat ini ada permasalahan terkait pajak di desa khususnya kecamatan Leuwiliang, karena ada objek yang susah di temuin wajib pajaknya.

Jadi, karena kendalanya seperti hal tersebut susah untuk mencari target untuk pembayaran pajak di desa jadi tidak mungkin dapat target pajak 100%.

 

Kita hanya mendorong peningkatan pendapatan dengan cara menyisir wilayah bagi wajib pajaknya, tandasnya.

Dan sekarang sudah ada mitra Bapenda di desa untuk menambah dan bisa bekerja secara maksimal untuk keliling di wilayah untuk mencari wajib pajak dan biar terdata semua. Untuk bisa meningkatkan hasil pendapatan untuk desa tersebut.

Saya berharap saran dan masukan dari kepala desa cepat di respon dan segera lakukan Updating data agar data yang di sajikan atau target yang di bebankan oleh kepala desa bisa mendekat fakta di lapangan, tandasnya.

 

Kabid Dellianie Ukman Nunie, S.P,. M.M Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah mengatakan dalam acara sosialisasi tersebut.

,” Sosialiasi yang kami adakan saat ini karena sampai dengan Tahun 2025 ini masih kurang targetnya yang di dapat. Jadi perlunya kami melaksanakan sosialisasi sekarang ini di kecamatan Leuwiliang.

Demi menyampaikan kepada para anggota pengurus untuk bisa menyampaikan kepada wajib pajak dan bisa mencapai target seperti Tahun 2024, ucapnya.

 

Program Relaksasi yang di berikan oleh Bupati Kabupaten Bogor belum memiliki dampak yang signifikan, jadi terus kita dorong untuk bisa mencapai targetnya, ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Target pajak untuk Tahun 2025 baru mencapai 53% sampai dengan saat ini.

Karena kendala dilapangan sangat berbeda dengan luas wilayah kabupaten Bogor dan karakteristik wilayah dan sudah jelas potensi pajaknya berbeda beda.

Salah satu permasalahan di lapangan yaitu kita mengakui masih Updating data terus kita lakukan agar pajak bisa berjalan dengan baik.

 

Lalu kemudian kesadaran masyarakat dalam membayar pajak ini masih perlu harus sering di ingatkan, dan mudah-mudahan program Relaksasi ini dampaknya bisa di rasakan oleh pemerintah kabupaten Bogor.

Dengan pendapatan yang mencapai target yang di harapkan dan jangan sampai relaksasi ini sia-sia karena terbatas waktu.

Karena program relaksasi ini sampai dengan 31 Agustus 2025, manfaatkan program ini karena program ini bersinergi baik kabupaten Bogor dan Gubernur Jabar, ucapnya.

 

***

Exit mobile version