x

Selama Bulan Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas Berubah

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mar 2024 16:43 218 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Selama bulan ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan tersebut mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga :  Segera Tertibkan!! Bangunan Liar Desa Pandansari Di Kali Balok

 

Plt Sekda Banyumas Junaidi mengatakan sebelum bulan ramadhan, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.15 hingga pukul 15.30, dan Jumat dimulai 07.15 dan pulang 15.15.

ASN

Jam kerja ASN Pemda Banyumas berubah waktunya selama ramadhan. (Dok Humas Banyumas-IG Yayu)

 

“Sedangkan selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN lingkungan pemkab untuk Senin-Kamis menjadi mulai pukul 07.30-14.45. Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00,” katanya.

Junaidi menambahkan, pengaturan jam kerja selama puasa itu mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga :  Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwokerto Peringati Harlah Ke 102

 

Menurutnya, ada pengurangan jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.

“Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam (tiga puluh dua jam, tiga puluh menit),” tambahnya.

Baca Juga :  Sekertaris Daerah Banyumas Kukuhkan 902 Pembina Pramuka

Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ada pengurangan waktu, dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa.

Pj Sekda minta, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Simulasi Sistim Pengamanan Kota (Sispamkota) Polresta Dengan Pemkab Banyumas

“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah,” pungkasnya.

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x