x

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Klarifikasi Polemik Lahan Cijeruk

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2026 17:39 3 Agus Tiro

Indonesiaglodia.com – Kabupaten Bogor,  Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat Esarahab, memberikan klarifikasi terkait polemik pemasangan plang di lahan Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (27/10/2026).

Ketua MPC Pemuda Pancasila Daulat membantah tudingan premanisme dan menegaskan bahwa langkah pihaknya didasarkan pada klaim SHGB atas nama PT BSS serta perjanjian sewa lahan selama lima tahun.

Baca Juga :  MTS Darussalam Akhir Pembelajaran "Study Tour" ke Bandung

 

Daulat menjelaskan, pihaknya memiliki perjanjian kerja sama penyewaan lahan dengan PT BSS yang menjadi dasar penggunaan lokasi tersebut.

Ketua

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Klarifikasi Polemik Lahan Cijeruk.foto.ig

Ia meminta persoalan ini dinilai berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan hanya video yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  Galang Dana Kemanusiaan, PMI Kabupaten Bogor Yakinkan Kepengurusan

 

“Kami memiliki perjanjian sewa lahan dengan PT BSS selama lima tahun. Jadi, kami datang ke lokasi bukan tanpa dasar,” ujarnya.

 

Daulat mengapresiasi laporan yang telah disampaikan ke Polres Bogor. Menurutnya, proses hukum dapat menjadi jalan untuk mengungkap kejelasan status lahan dan hak masing-masing pihak.

 

Ia juga menyatakan berencana melaporkan dugaan pencabutan plang serta mempertimbangkan langkah hukum terkait informasi yang dinilainya merugikan pihaknya.

Baca Juga :  Samsat Jakarta Timur Is The Best

 

Selain itu, Daulat mengaku akan berkoordinasi dengan Denpom Bogor menyusul keterangannya mengenai keberadaan anggota TNI di lokasi setelah plang dicabut, sekitar dua hari setelah pemasangan.

 

Daulat membantah, bahwa kedatangan pihaknya merupakan tindakan premanisme. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila polemik tersebut menimbulkan keresahan.

Baca Juga :  Pemdes Se-kecamatan Leuwiliang Sambut Penanda Tanganan Akte Notaris Koperasi Merah Putih

 

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

 

Polemik lahan di Cijeruk ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status SHGB, keabsahan perjanjian sewa, serta dasar hak masing-masing pihak.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari PT BSS, pihak pelapor, dan instansi terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Klaim yang disampaikan Daulat belum dapat dianggap sebagai penetapan hukum atas status lahan.

Baca Juga :  Hanung Cahyo Saputro Melantik PJ Sekda Kabupaten Banyumas

 

Penyelesaian melalui proses hukum yang transparan dan objektif diharapkan dapat memberikan kepastian serta mencegah konflik berkepanjangan.

***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x