x

Diduga Oknum ASN, Aniaya Wartawan di Karawang

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Sep 2022 07:42 270 Redaksi Glodia
Sering terjadi penganiayaan terhadap para wartawan’ di mana mana, belakangan ini telah terjadi, yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Terhadap 2 orang wartawan, (22/9/2022).

Seperti baru baru ini yang sudah menjadi topik berita nasional bahkan internasional. Adanya perlakuan penculikan bahkan penganiayaan, dan lebih tragisnya lagi, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara(ASN).

Seorang oknum ASN tersebut, memperlakukan terhadap awak media” dalam penyiksaannya secara biadab yang tidak bermoral, kejadian ini terjadi di Karawang Jawa Barat.

Ketika di temui awak media, Kaperwil Jawa Barat Tatang.Sutendi.S.Pd dari salahsatu Media, menuturkan,” bahwa perilaku seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang diduga melakukan tindakan penculikan, dan penganiayaan. Terhadap seorang jurnalis, yang sedang menjalankan tugasnya”, sebagai profesi jurnalis.

Sama halnya, dengan menentang hukum, sesuai Bentuk perlindungan hukum, bagi wartawan’ dalam menjalankan profesi. Yakni adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga :  IN Oknum Awak Media TV.D Arogan Tak Beretika

Dan bagi oknum ASN dapat di kenakan pasal Tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 328 sampai dengan pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Lalu Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana bathin yang tenang. Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP

“Lanjutnya dia ,menyampaikan kepada awak media, dan organisasi wartawan. Mari kita serahkan proses hukum ini, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). khususnya aparat hukum Kepolisian Polres Karawang.

Semoga oknum ASN yang menculik, dan menganiaya rekan kita satu profesi. Agar di proses sesuai hukum yang berlaku, dan mari kita kawal proses hukumnya “, Jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini para organisasi wartawan, dan para awak media. Yang ada di tanah air ini, merasa geram.

Baca Juga :  Nungky Harry Rachmat Ketua PMI Banyumas Periode 2026-2031

Dan kami meminta aparat hukum” Kepolisian Polres Karawang agar segera mengusut tuntas oleh oknum ASN tersebut.

Dan kami meminta, kepada aparat hukum secepatnya memberikan sanksi, yang setimpal atas perilakunya yang dia lakukan, terhadap awak media.

Kedua wartawan yang menjadi korban, atas penganiyaan secara brutal, dan biadab tersebut, Rabu (21/09/2022).

Aliansi Media Indonesia meminta, kepada aparat Kepolisian Polres Karawang. Agar bisa mengusut tuntas, dan memberikan sanksi hukum yang setimpal, atas perilakunya terhadap penganiyaan tersebut.

Kami merasa heran’, dengan oknum ASN itu. Pasalnya dia seorang pelaku’ sudah seperti preman, memperlakukan insan pers”,dengan secara brutal, dan tidak bermoral.

Sungguh sangat tidak manusiawi, jadi kami meminta”agar pihak aparat hukum, bisa mengusut tuntas permasalahan ini”,Ungkap Kusnadi .

Baca Juga :  Bupati Sadewo Tri Lastiono Hadiri Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah

“Seharusnya walaupun ada permasalahan”atau mis komunikasi dengan awak media,’kan bisa di selesaikan secara dewasa. Atau secara konteks hukum, bukan membabi buta melakukan penganiyaan secara keji, terhadap awak media. Yang telah terjadi di karawang tersebut”,tegasnya.

Kami berharap dengan adanya kejadian ini, bisa menjadi bahan perhatian kepada oknum-oknum”,yang melakukan penganiyaan’ terhadap wartawan.

Kita berharap’,hal ini tidak terulang kembali, kejadian yang telah dialami. Ini menjadi sejarah yang kelam untuk kita,sebagai para jurnalis”,pungkasnya.

Tim.

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x