x

Diduga PT BBL Terdapat Mafia Tanah, Waspada Dengan Investasi Bodong

waktu baca 6 menit
Sabtu, 5 Mar 2022 07:39 326 Redaksi Glodia

JAKARTA – INDONESIA GLODIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalam memerangi mafia tanah dengan menggandeng aparat penegak hukum usut tuntas para mafia tanah di Negeri tercinta ini, ( 5/3/2022 ).

Tiga (3) dari ribuan korban menjadi sasaran para dugaan mafia tanah. Setelah melewati mediasi secara kekeluargaan tak kunjung usai, kini para korban melaporkan (S) dkk selaku Direktur utama dari PT. Buana Barokah Lestari (PT BBL) ke Mapolda Metro Jaya.

Dijanjikan tanah lahan produktif lalu dijanjikan akan di urus legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) sampai tuntas, namun hanya harapan palsu yang didapat para korban, Janji bohong semata.

Menurut pengakuan Korban dan saksi, pada saat itu Para korban bisa tertarik untuk membeli lahan/ tanah milik PT. BBL ( PT BUANA BAROKAH LESTARI) yang berlokasi di Jonggol, Kab. Bogor, dengan Mekanisme pembelian tanah ada 1-6 tahap, namun yang ke 3 korban tersebut melakukan pemesanan Objek sengketa pada Tahap 2 dan tahap 3 yang diantaranya korban oleh mafia tanah yakni ibu Rini dan ibu Yeni di tahap 2 dan korban di tahap 3 atas nama Joko susilo yang sudah melakukan pembelian lahan di tahun 2018.

Karena sistem manajemen pengelolaannya bersifat syariah dan pembayaran tanah tersebut di bayar secara langsung transfer tunai (cash) kepada rekening Direksi dan komisaris PT.BBL, karena sejak dilakukan pembelian di tahun 2018 s.d sekarang tanaman yang dijanjikan dengan sistem bagi hasil untuk pengelolah dan untuk masing-masing pemilik lahan tidak kunjung ada SHM atas objek sengketa tersebut, kemudian ke 3 korban tersebut melakukan permohonan pengembalian uang yang telah disetor kepada PT.BBL namun tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan owner PT BBL,

Baca Juga :  Universitas IPWIJA Sukses Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau

Selanjutnya para korban sempat melakukan mediasi di tahun 2020 sampai saat ini hanya memberikan janji janji terhadap legalitas maupun produktifitas lahan yang telah di beli. Sampai detik ini lahan masih terbengkalai, lahan masih milik warga Jonggol, Kab. Bogor dan tak kunjung jadi. Sedangkan bukti yang telah di terima korban hanya surat akte Jual beli (AJB) salinan bodong dimana alamat notaris/PPAT tidak jelas.

Oleh karena itu, ke-3 korban langsung melakukan laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juni 2021 tahun lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur alam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun berkas yang di terima dari SPKT Polda Metro Jaya dari korban PT. BBL berupa iklan lahan lamtoro syariah, kuitansi pembelian lahan, sebagai bukti pemesanan lahan PT.BBL.

Setiap melakukan pembayaran bertahap para korban di berikan bukti kwitansi.
Selain itu, PT BBL memberikan surat salinan AJB diduga surat AJB yang di berikan oleh PT BBL Bukan Asli, menurut pengakuan korban, “Kita hanya di berikan salinan copy AJB, dan saya sampai detik ini belum melihat surat AJB yang aslinya,”Ungkap Joko kepada Wartawan.

Selanjutnya, karena tidak ada jawaban yang pasti maka para korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Sebagai bukti yang dimiliki korban. Terheran beberapa korban yang sudah memilik akte jual beli (AJB) namun tidak mengetahui keberadaan lahannya. Dan begitupun sebaliknya mengetahui lahan namun tidak memilki Akte jual beli(AJB)

Selain itu, adapun surat akte jual beli (AJB) atas nama Yeni telah disarankan untuk ganti Notaris, Menurut informasi notaris sebelumnya bermasalah.

Sebelumnya korban sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari mPT.BBL untuk menyelesaikan masalah ini dan kerena tidak ada itikad baik dari mereka kami memilih jalur hukum untuk diproses.”Katanya

Baca Juga :  Berby Kumala Sari Apresiasi Respon Cepat Polda Metro Jaya

Para korban pun berharap kepada petugas terkait harus menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah tersebut, karena menurutnya. “Negara kita sedang fokus untuk memberantas mafia tanah, untuk itu pihak Polri harus bertindak tegas terkait permasalahan ini.”tuturnya

Lebih lanjut, usut tuntas terkait kasus ini dan tindaklanjuti karena sudah banyak laporan mafia tanah yang sudah ditangkap oleh KAPOLDA METRO JAYA Irjen Pol. Fadil Imran, SIK , untuk itu kami memohon kepada Bapak Kapolri khususnya Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas dan mengusut tuntas para mafia tanah di indonesia.”Pinta Joko

Ternyata, Korban dari mafia tanah tersebut bukan 1 sampai 3 orang saja bahkan hampir Ribuan orang yang telah menjadi korban mafia tanah yang melakukan pembelian kepada PT BBL.

“Saya mohon perhatiannya kepada Bapak Presiden Joko Widodo karena ini adalah termasuk program bapak Presiden, BERANTAS tuntas Mafia tanah sampai ke akar-akarnya karenanya menyusahkan masyarakat. Semoga Bapak Presiden Joko Widodo memberikan keadilan kepada pemilik tanah,dan keabsahan tanahnya.”tambahnya

Dalam hal ini, para korban terhadap mafia tanah semoga menjadi sorotan terhadap pemerintah pusat dan daerah.”Tegas melakukan tindakan-tindakan Hukum yang sesuai terhadap mafia-mafia tanah.Kami masyarakat ingin mendapatkan keadilan untuk mendapatkan hak kami.”Pungkasnya Joko “Masalah ini agar bisa dituntaskan dan berantas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat, karena program pemerintah harus didukung yang memang kami harus memiliki keabsahan apalagi legalitas yang saat ini sedang digalakkan kepemilikan secara sah.

Senada, menurut korban Yeni, “Semoga dapat diselesaikan dengan baik, karena tidak sesuai “Singkatnya Selanjutnya, korban Rini menambahkan karena sudah terlanjur dan sudah terjadi maka ke-3 mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku (Direksi PT BBL), minimal berikan efek jera, dan pelajaran bagi semua orang bahwa investasi bodong berbentuk syariah ini memang sedang marak kita harus banyak waspada. Semoga kedepannya hal hal seperti ini tidak ada lagi, untuk pihak PT BBL semoga bertanggungjawab karena memang sudah banyak korban, bahkan korbannya ada yang sudah meninggal,”Tutupnya Rini saksi dan sekaligus korban dari mafia tanah.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buka Pengaduan Lewat WhatsApp Bagi Masyarakat

Menurut aduan dan laporan korban, selaku kuasa hukum korban Rudi Hartono Butarbutar, S.H.,M.H. dan Adi S.Manurung, S.H.,M.H.pada kantor hukum “ADI RESTU & PARTNERS”, Advokat and Legal consultants mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan PT.BBL tersebut PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Menurutnya sebelum langkah hukum di tempuh, Pihak PT. BBL sempat meminta untuk perdamaian dengan pengembalian seluruh uang yang telah disetor oleh ke-3 korban, namun sampai detik ini tidak ada itikad baik,” bahkan pihak PT.BBL tidak takut untuk dilaporkan kepada pihak berwajib ungkap kuasa hukumnya Rudi dan Adi,

Karena tidak ada itikad baik yang dilakukan PT.BBL tersebut maka akhirnya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. “Kami selaku kuasa hukum korban memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bpk Kapolri dan Bpk Kapolda Metro Jaya tangkap mafia tanah itu.”Cetusnya

“PT BBL yang di pimpin oleh berinisial (S) sebagai direktur, inisial (SL) Komisaris dan berinisial (Dk) kita sudah lakukan upaya hukum, dan kita akan pidanakan mereka kepada pihak kepolisian.”Terangnya Saat di konfirmasi kepada pihak terkait PT BBL, melalui seluler tidak memberikan respon tidak baik dan tidak ada jawaban.

Sementara saat dikonfirmasi, dan di tanyakan kepada petugas penyidik Polda Metro Jaya saat dimintai keterangan hanya mengatakan, “Sore pak, untuk perkara kami tidak bisa menjelaskan kepada pihak lain kecuali kuasa hukum Pelapor ataupun terlapor yang surat kuasanya sudah kami terima. Mohon maklum.”Tukasnya Imam saat konfirmasi melalui telepon selular.

(Team)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x