Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kepala Sekolah Sujarno menjelaskan, bahwa sumbangan itu berdasarkan perda dan Perbup.
Menurutnya, penggalangan dana yang dilakukan tersebut bukanlah inisiatif pihak sekolah, melainkan atas kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan seluruh wali murid.

Dugaan Pungli SMPN 2 Lamongan Jawa Timur.foto.doc.
Kasek SMPN 2 Lamongan Sujarno saat dikonfirmasi, beliau membuka dan menunjukkannya perda yang membolehkan pungutan iuran Komite, uang gedung dan insidentil. Senin (29/7/2024)
“Hal tersebut sudah ada kesepakatan dengan digelarnya rapat bersama, Ini sifatnya sukarela tidak mengikat atau disebut Infaq, untuk yang lain bayarnya juga tidak disekolah tapi di Bank Daerah Lamongan,”jelas Sujarno.
Sekolah yang berada di Jl. Veteran No.3, Banjar Anyar, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan ini.
Memberlakukan biaya SPP Rp. 200-300 ribu perbulan ke seluruh peserta didik, selain itu ada uang Kas kelas, uang gedung dan lain lain yang wajib dibayarkan oleh peserta didik.
“Lebih mahal dibanding SMP lain. Sebaiknya dikoreksi lagi untuk pembiayaan kebutuhan sekolah, kenapa anggaran begitu besar.” Keluh salah satu wali murid.
“SMP nya bagus, sayang server ngeleg wifi ngeleg toiletnya kotor pembayaran nya mahal jadi kurang setuju untuk bersekolah disini,” Ungkap salah satu wali murid lainnya.
“SPP 200-300 ribu, untuk sekolah negeri kurang worth itu karena fasilitas yang didapatkan cuma ac, seharusnya bisa ditambah tv atau wifi setiap kelas.
saya juga kurang faham sebenarnya SPP sekolah negeri untuk apa setahu saya guru negeri dibayar oleh pemerintah kecuali swasta.
lebih disarankan untuk daftar sekolah swasta daripada disini menurut saya soalnya untuk jangka panjang pengeluarannya lumayan besar.” sikap protes salah satu alumni.
Dimana diketahui bersama, Perbuatan Pungli (Pungutan Liar) mengatasnamakan sumbangan sukarela merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum.
Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menanggapi kejadian tersebut, saya selaku saya selaku red.redaksi merasa geram dan akan memproses secara aturan dan undang-undang yang berlaku untuk segera koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH).
“Hal ini sungguh tidak dibenarkan, apalagi lembaga sekolah itu menerima Dana BOS, saya juga menduga pada pandemi kemarin pelaporan BOS nya amburadul ini perlu kita perdalam dan diaudit inspektorat, koruptor harus diadili”.
Kata Infaq untuk biaya sekolah itu seakan akan hanya pembenaran diri dari pihak tertentu saja.
Apalagi pihak sekolah tersebut bekerjasama dengan pihak komite untuk melakukan pungutan terhadap seluruh siswa siswinya.
Apalagi ada dengan nominal minimal Rp 200,000 /siswa. Itu namanya modus untuk keruk keuntungan dan perkaya diri sendiri oknum Kasek beserta kroninya.
“Ini lembaga pendidikan negeri bukan yayasan atau pesantren. Apalagi ada kalimat minimal,secara tidak langsung pihak sekolah melalui komite mewajibkan terhadap setiap siswanya membayar sebesar Rp,200.000,
Hal ini tidak bisa di biarkan. Perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan”.
Perlu diketahui bersama, perbuatan tersebut sudah di atur dalam Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, dewan guru.
IG (Yoga)
Tidak ada komentar