x

Kalangan Guru Non Formal dan Himpaudi Minta Dukungan Wakil Rakyat

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2025 11:34 167 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Kalangan guru non formal dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesian (HIMPAUDI) Daerah Banyumas melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD, Rabu 5 Februari 2025.

Mereka para kalangan guru non formal dan PAUD minta dukungan dari wakil rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengawal dan meneruskan aspirasi, terkait status mereka yang belum diakui oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Banyumas Gelar Gebyar PAUD

 

Saat mengadu ditemui langsung Ketua DPRD Banyumas Subagyo, Sekretaris Dinas Pendidikan Sarno dan Kasi PAUD Yessi Ikayani.

Formal

Kalangan Guru Non Formal dan Himpaudi Minta Dukungan Wakil Rakyat.foto.doc.

 

Ketua Himpaudi Kabupaten Banyumas, Ina Yukawati menuturkan, pemerintah sejauh ini belum mengakui status para guru non formal ini.

Hal tersebut dilihat dari gaji dan status mereka sebagi guru masih terganjal di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga :  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Lakukan Penertiban

 

Sementara saat menjadi guru dan pengelola PAUD dituntut aturan pendidikan yang sama dengan guru PAUD Formal.

“Kami dari Himpaudi baru mendapat gaji dari APBD yang besarnya Rp.150 ribu. Dan itu baru sebagian dari 1.700 san lebih,” katanya.

Mereka pun harus bekerja secara profesional dengan kompetensi standar S1 dan linier.

Baca Juga :  Gedung Wakil Rakyat Kabupaten Banyumas Kinerja Dewan Tetap Aktif

 

“Meski semua ketentuan dari pemerintah sudah dipenuhi, tapi perhatian dan hak kesamaan kami sebagai guru masih ada dikotomi.

Pemerintah mengakuinya yang mengajar di tingkatan TK, sementara yang di PAUD tidak dianggap sebagai guru,” keluh ketua Himpaudi saat mengadu ke ketua DPRD.

Menurutnya, saat ini guru non formal juga resah karena di Permen PAN-RB, ada wacana ke depan, pendidikan tingkat pertama wajib TK. Kalau sekarang masih berlaku wajib PAUD.

Baca Juga :  Bupati Sadewo Lantik 38 Pejabat di Lingkungan Kabupaten Banyumas

 

“Kalau wajib PAUD, kami masih dianggap, tapi kalau nanti wajib TK, ya posisi kami sudah tidak dianggap atau diakui,” ujarnya.

Pihaknya berharap DPRD Banyumas bisa membantu menyuarakan ke DPR RI di Komisi X.

Menanggapi hal tersebut ketua DPRD Subagyo langsung memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk melakukan rapat koordinasi terkait gaji dan lainya.

Baca Juga :  Sprinter SMK Muhammadiyah Ajibarang Jawara Energen Champion

 

Meski setiap tahunnya Pemkab Banyumas telah membantu sarana prasarana PAUD seperti pembangunan gedung maupun sarana lain seperti laptop dan lainya.

“Kita akan dukung melalui jalur dana aspirasi temen-temen DPRD selama ini juga sudah banyak, sementara untuk komunikasi ke Pusat kami juga siap untuk menyampaikan aspirasi Himpaudi,” pungkas wakil rakyat asal Jatilawang.

Baca Juga :  Srambi PAUD Center Gelar Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan Pada Anak

 

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x