Site icon INDONESIA GLODIA

Misteri Bangunan di Kampung Magfiroh Desa Tangkil

 Bogor – Ternyata setelah adanya ekpose media dan statemen elemen masyarakat juga Karang Taruna desa setempat hal adanya bangunan – bangunan dikampung Magfiroh yang diduga belum berijin disikapi kepala UPT Ciawi, (30/9/2022).

Bahkan menurutnya, pihak pengelola pesantren tersebut,’ yang memiliki dan belum mengurus IMB telah ditinjau dan akan segera dilakukan peneguran.

Pada wartawan saat dikonfirmasi menyatakan informasi tersebut. Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi,mengatakan akan segera melakukan upaya peneguran,Jumat ( 30/9).

              Misteri Kampung Magfiroh.

“Sudah di tinjau dan telah di tidak lanjuti dengan teguran ” tulis dia pada wartawan yang dimintai untuk menemuinya di kantor.

Atas adanya respon oleh dinas terkait lewat UPT Ciawi yang membidanginya setelah diberitakan ramai media beberapa bulan lalu tentu diapresiasi elemen masyarakat bahkan Salah satu LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia) ,yang dijuluki bung Geno benggol menyatakan bahwa setiap warga negara harus taat hukum dan tertib hukum baik itu Perundangan juga Perda.”

Kami tentu apresiasi jika UPT bergerak meninjau lokasi bangunan yang diduga tidak berijin atau belum ber-IMB.

Ini bukan masalah kecil yang dibesarkan oleh para sosial kontrol, seperti media dan LSM. Justru mereka peduli dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi.

Walau tidak digaji pun oleh negara, dan bukan pegawai negeri memantau dan mengawasi setiap potensi, bagi pendapatan daerah baik PAD dan pajak serta retribusi.

Bayangkan saja jika ada pegawai atau ASN yang bergerak atau meninjau setelah diberitahu maka fungsi kinerja dan pengawasannya dimana atas tanggungjawab pada melekat abdi negaranya dan abdi masyarakat.

Nah setelah di tinjau atau ditegurpun, tentu tidak final. Di situ jika benar melanggar, maka ada sanski yang harus diterapkan pada siapapun. Yang melanggar Perda tersebut jika memang aturan itu mengikat secara hukum” ujar bung Geno.

Menurutnya informasi yang terhimpun, ini harus tetap dilanjutkan. Pada tataran kebijakan pimpinan daerah, karena ditenggarai oleh lahan tersebut.” adalah berada dilahan negara artinya siapa yang bisa dan berani menerbitkan ijin dan IMB?.

Jika alas haknya masih merupakan lahan garapan eks PTPN XI atau dinilai masih HGU PT. RSB, tentu ini pula akan berakibat hukum pada ranah pemegang kebijakan atau pejabat yang memberikan aspek legal standing atasnya kemudian hari,ujar bung Geno benggol. Dijelaskan dia, UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu
Pasal 7, ayat (1):

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”

Dimana pada ayat (2): “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan” tegasnya.( Gusbagja)

Exit mobile version