Polrestabes Surabaya Amankan Kekerasan Anak Cuplikan Video di TikTok.foto.doc. Dalam cuplikan video di TikTok tersebut terdapat anak kecil yang sedang digendong oleh ayah kandungnya yang dicubit hingga menggeliat kesakitan.
Dan menangis dipinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya mengundang banyak respon dikalangan publik.

Polrestabes Surabaya Amankan Kekerasan Anak Cuplikan Video di TikTok.foto.doc.
Seketika mendengar dari TikTok tersebut, polisi langsung bertindak cepat dan dengan waktu singkat berhasil mengamankan pelaku yang ternyata adalah ayah kandung dari anak kecil korban sendiri.
AKP Rina Shanty, selaku Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa video yang viral diperbincangkan dikalangan publik media sosial, termasuk TikTok dan Instagram (IG), menjadi titik awal penyelidikan.
Lanjutnya, “Setelah kami mendapat data terkait video yang lagi viral baik dari media sosial maupun pesan langsung, kami segera sigap melakukan penyelidikan lebih lanjut”.
Berbekal rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan pagi tadi pukul 07.00,” ungkap Rina.
Dalam pengakuan dari ayah korban, bahwa pencubitan dilakukan sebagai hukuman agar anaknya jerah dan mendidik agar anak lebih disiplin sejak dini saja bukan karena marah ataupun sebal terhadap anaknya tersebut.
Namun sikapnya terkesan terlalu berlebihan dan melewati batas dan upaya mencubit anak sebagai bentuk mendidik dan mendisiplinkan tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai menyebabkan anak kecil kesakitan.
Lanjut Rina, pelaku saat ini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap keluarga korban.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di keluarga tersebut, ungkap Rina.
AKP Rina juga berpesan tegas kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama lingkungan anak dibawah umur.
Lanjutnya, “Anak adalah tanggung jawab kita semua. Jika melihat hal seperti ini lagi jangan cuman di viral kan, tetapi juga kita harus lakukan tindakan nyata seperti melapor dan menegur langsung pelaku. Hal kecil seperti ini dapat mencegah kekerasan lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
Dengan kasus seperti ini, polisi menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk terus aktif melindungi anak-anaknya dari segala bentuk tindak kekerasan.
Sumber Humas Polrestabes Surabaya
IG (RJ)
Tidak ada komentar