Polrestabes Surabaya Amankan Pasangan Suami Istri Terlibat Narkoba.foto.doc. Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 APN (SUAMI) Anak dari GT*, 35 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka 1.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka 1 memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saudara S (DPO) melalui Tersangka 2LF (ISTRI) Binti H* (ISTRI), 28 tahun pada hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Polrestabes Surabaya Amankan Pasangan Suami Istri Terlibat Narkoba.foto.doc.
Dengan cara di ranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya sebanyak ± 15 gram kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka 2 menjadi beberapa paket kecil-kecil.
Untuk di ranjau kembali atas perintah dari Saudara S (DPO) dan tersangka 2 mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.
Untuk Tersangka 1 dalam perkara ini sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu Saudara S (DPO).
Sedangkan untuk Tersangka 2 sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan Saudara S (DPO).

Polrestabes Surabaya Amankan Pasangan Suami Istri Terlibat Narkoba.foto.doc.
Tersangka dan barang bukti berupa
a. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram;
b. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram;
c. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram;
d. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,470 gram;
Dengan berat netto keseluruhan ± 0,961 (nol koma sembilan enam satu) gram.
e. Beberapa bendel klip plastic;
f. 1 (satu) buah skrop;
g. 1 (satu) buah kotak kecil warna merah;
h. 1 (satu) buah kotak seng;
i. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
j. 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda;
k. 1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya;
l. 1 (satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya.
Diamankan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Rj)
Tidak ada komentar