x

Polrestabes Surabaya Amankan Pasangan Suami Istri Terlibat Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mei 2024 14:48 238 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Polrestabes Surabaya Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.

Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 APN (SUAMI) Anak dari GT*, 35 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka 1.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka 1 memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saudara S (DPO) melalui Tersangka 2LF (ISTRI) Binti H* (ISTRI), 28 tahun pada hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Polrestabes

Polrestabes Surabaya Amankan Pasangan Suami Istri Terlibat Narkoba.foto.doc.

Baca Juga :  Agus Nur Hadie Terpilih Ketua Umum Persatuan Panahan Indonesia (Perpani)

Dengan cara di ranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya sebanyak ± 15 gram kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka 2 menjadi beberapa paket kecil-kecil.

Untuk di ranjau kembali atas perintah dari Saudara S (DPO) dan tersangka 2 mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.

Untuk Tersangka 1 dalam perkara ini sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu Saudara S (DPO).

Baca Juga :  Aparat Keamanan Segera Tertibkan Penambang Emas Ilegal

 

Sedangkan untuk Tersangka 2 sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan Saudara S (DPO).

Polrestabes

Polrestabes Surabaya Amankan Pasangan Suami Istri Terlibat Narkoba.foto.doc.

Baca Juga :  Prof Dr KH Sutan Nasomal Mantapkan di RGPRI.1.2024

Tersangka dan barang bukti berupa
a. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram;
b. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram;
c. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram;
d. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,470 gram;
Dengan berat netto keseluruhan ± 0,961 (nol koma sembilan enam satu) gram.
e. Beberapa bendel klip plastic;
f. 1 (satu) buah skrop;
g. 1 (satu) buah kotak kecil warna merah;
h. 1 (satu) buah kotak seng;
i. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
j. 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda;
k. 1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya;
l. 1 (satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya.

Baca Juga :  Baturraden Jadi Salah Satu Destinasi Sport Tourism Bersepeda

 

Diamankan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Rj)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x