x

Saksi-Saksi Pertikaian Kasus Tanah Adang Jumadi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jul 2024 10:09 175 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Bogor, Pertikaian kasus tanah Adang Jumadi dengan PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong di duga membawa nama Sentul City beberapa kali di sebut. Hal terjadi, ketika memasuki sidang ke 8 bergulir, Jum’at(19/07/2024).

Persidangan pertikaian kasus tanah Adang Jumadi kali ini agendanya masih menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pemkab Banyumas Serta Forkopimda Pantau Langsung Sejumlah Posko Pengamanan dan Pelayanan

 

Kesaksian awak media di ruang sidang yang dimulai pukul 13.00 lebih ini saksi pertama beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko yang dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa nama tersebut adalah orang yang mengaku dari PT Sentul City.

Tanah

Saksi-Saksi Pertikaian Kasus Tanah Adang Jumadi.foto.doc.

 

Lanjut, keterangan berikutnya dalam persidangan saksi juga menceritakan awal mula perkenalannya dengan orang yang mengaku dari PT Sentul City ini sampai munculnya kasus ini ke permukaan.

Memastikan kembali keterangan saksi yang disampaikan dalam kesaksiannya dipersidangan awak media pun mewawancarai saksi Holikin usai memberikan kesaksian Holikin pun memaparkan.

“Diundang kesini sebagai saksi karena pada taun 2023 kedatangan tamu bernama Bambang yang mengaku
dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik dari tanah itu.

Baca Juga :  Bupati Sadewo Tri Lastiono Hadiri Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah

 

Ada hubungan apa, ” saya bilang tidak ada hubungan apa-apa, cuma kan, kalau dikampung, kalau ada yang nanya dan minta ditunjukin, pasti kita tunjukkan”.ungkapnya pad awak media.

Ketika ditanyakan apakah keterangan yang di sampaikan sesuai dengan fakta. Karena ada ketidak sinkronan dengan keterangan yang disampaikan, dan itu dibawah sumpah pria berpeci hitam menjawab.

“Saya menyampaikan apa adanya yang saya tau, saya sampaikan gak ada tambah gak ada kurang, kalaupun ada yang tidak sinkron mungkin karena sudah lama, mungkin karena lupa gak ingat-ingat gak punya fakta,” Saya kira gak ada apa, gak ada tindak lanjut cuma sekilas tau di kesana aja” katanya.

Baca Juga :  Sidang ke 7 Kasus Sengketa Tanah Adang Jumadi

 

Bertempat di ruang Bagir Manan sidang ini juga sedikit diwarnai insiden kecil hal. Ini terjadi ketika saksi kedua menjawab dengan emosi ketika beberapa kali di tanya oleh terdakwa Asep Wahyudi sampai akhirnya diredam dan di tegaskan oleh Hakim.

Dalam ruangan ini pula kesaksian awak media para pengacara terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan seputar keterkaitannya dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH yang dianggap para pengacara SPH tidak sah karena ada ketidakjelasan dalam prosedurnya.

Menariknya kejadian itu para awak media pun menemui saksi mantan camat yang menandatangani SPH tanah yang di disengketakan itu, usai memberikan kesaksian.

Baca Juga :  Perlombaan Baris Berbaris SMAPNU Nurul Ummah Kirim Peserta Calon Juara

 

Sesaat ada kesan enggan yang diperlihatkan ketika awak media mencoba mewawancarainya, sampai akhirnya mantan camat periode 2014 – 2019 menjawab pertanyaan awak media setelah usai memberikan kesaksiannya.

“Saya tidak tau lah penyimpangan itu segala macam,”  jawabnya.

Ketika awak media menanyakan tanggapannya apakah saksi mengakui ada kelalaian dalam penanda tanganan SPH tanah itu.

Saksi pun berdalih, bahwa kelalaian itu disebabkan bakunya blanko dan juga saya sebatas menandatangani saja berkas-berkas yang disodorkan kemeja saya oleh petugas.

Baca Juga :  Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemkab Banyumas Dengan Semen Bima

 

“Jabarkan sendiri saja ya…”

Jawab mantan camat ini ketika ditanyakan kalau akibat kelalaiannya mengakibatkan ada korban yang harus mendekam dibalik jeruji besi.

*** (Red/Tim)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x