Rencana semula, tarif ojol naik pada 14 Agustus 2022. Kemenhub mengatakan, tarif ojol baru akan berlaku 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022,
Menggantikan KM Nomer KP 348 tahun 2019.Itu artinya, tarif ojol naik paling lambat tanggal 29 Agustus 2022.

Kemenhub tunda penyesuaian tarif ojol
Besarnya kenaikan tarif berdasarkan zonasi.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Mentri(KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan melalui dengan Aplikasi.
Hendro Sugianto , Direktur Perhungan Darat,
Alasan penundan karena Kemenhub menilai waktu sosialisasi penyesuaian tarif ojol baru diperpanjang atas masukan dari berbagai pihak. Dia berharap, semua penyedia jasa ride-hailing dapat menerapkan kebijakan baru,dengan penyesuaian tarif ini.
sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,”
Tarif ojol berdasarkan zonasi :
ZONA I
Sumatra,Jawa
Selain Jakarta, Bogor,
Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bali,
Tarif batas bawah :
Rp 1.850 per kilometer.
Tarif batas Atas.
Rp.2300 per kilometer.
Biaya Jasa,
Rp.9.250 – Rp 11.500.
Zona II
Jakarta,Bogor, Depok, Tanggerang,Bekasi;
Tarif batas bawah :
Rp.2.600 per kilometer.
Tarif batas atas
Rp.2.700 per kilometer.
Biaya Jasa,
Rp.14.000 – Rp.13.500
Zona III
Kalimantan,Sulawesi,Nusa Tenggara dan sekitarnya,Maluku dan Papua;
Tarif batas bawah :
Rp.2.100 per kilometer.
Tarif batas atas
Rp.2.600 per kilometer.
Biaya Jasa,
Rp.10.500 – Rp.13.000.
(Finis).
Tidak ada komentar