x

Ratusan Narapidana Terima Remisi Di Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke 79

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Agu 2024 19:36 161 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas.

Ratusan Narapidana di Lapas menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro.

Ratusan

Ratusan Narapidana Terima Remisi Di Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke 79.foto.doc.

Baca Juga :  Miris! Seorang Nenek Janda dan Miskin Butuh Keadilan

 

Kepada 4 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Alun-alun Purwokerto.

Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sebanyak 420 narapidana 4 orang langsung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto sebanyak 154 orang dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas
sebanyak 110 narapidana 2 orang langsung bebas.

Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iwanuddin Iskandar Serahkan Bantuan Ratusan Juta

 

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengatakan pemberian remisi diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Alhamdulillah kami dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sudah memberikan remisi kepada perwakilan kami sebanyak 4 orang,” katanya.

Bayu menambahkan bahwa Lapas Kelas 2A Purwokerto sendiri memiliki hunian narapidana sebanyak 620 orang. Dan saat ini yang mendapat remisi di tahun 2024 sebanyak 420 orang.

Baca Juga :  Desa Gunung Wetan Program TMMD Sengkuyang Tahap 1 Tahun 2024

 

Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. Serta juga dapat meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.

“Pemberian remisi ini juga bisa memotivasi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik. Dan juga bisa terus berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nantinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Desa Kasegeran Jadi Pilot Project Kampung Bebas Asap Rokok

 

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x