x

Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Riau Pengurangan Denda 2 Persen

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Mei 2024 07:51 570 Redaksi Glodia

Riau, Indonesiaglodia.com- Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Yaitu, pengurangan denda keterlambatan menjadi hanya 2 persen per bulan.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar denda keterlambatan pajak bermotor.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Ustaz Abdul Somad di Jalan Gajah Mada

 

“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Muhammad Sayoga, Jumat (10/5).

Daerah

Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Riau Pengurangan Denda 2 Persen.foto.doc.ilutrasi.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Ustaz Abdul Somad di Jalan Gajah Mada

 

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga maksimal diterapkan 15 bulan. Dikatakan Sayoga, jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka hanya dikenakan denda maksimal 15 bulan.

“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan. “Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat. Pasalnya, sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan,” katanya.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Ustaz Abdul Somad di Jalan Gajah Mada

 

Selain itu, untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini pihaknya juga membuat kebijakan yakni untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya.

“Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu. Kebijakan ini juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Ustaz Abdul Somad di Jalan Gajah Mada

 

Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat. “Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ujarnya.

Warga Pekanbaru pun menyambut baik kebijakan baru tersebut. Salah satunya, Nurmadi yang sudah terlambat membayar pajak kendaraannya selama tiga bulan. Ia mengaku jika tidak ada kebijakan baru ini, maka denda yang harus dibayarkannya cukup besar.

“Saya sudah telat bayar pajak tiga bulan, kalau ada kebijakan baru itu denda saya jadinya hanya 6 persen. Kalau tidak ada kebijakan baru, bisa sampai 45 persen. Jadi, secepatnya saya akan membayar pajak kendaraan saya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Tiwi, Menurutnya memang banyak orang terkadang lupa jatuh tempo pembayaran pajak sehingga sudah terlanjur telat dan kena denda cukup besar maka akan berat untuk membayar pajak.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Ustaz Abdul Somad di Jalan Gajah Mada

 

“Kadang lupa waktu bayar pajak padahal sudah jatuh tempo. Jadi kalau sudah telat jadi malas bayar karena dendanya besar. Kalau sekarang, lumayanlah dendanya tidak terlalu besar, masih ada keringanan,” sebutnya.

(Agus Sugianto)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x