x

Polres Magelang Berhasil Ringkus 3 Tersangka Pencuri Pedagang Mie

waktu baca 1 menit
Rabu, 3 Mei 2023 01:01 259 Redaksi Glodia
Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) salah satu warung Mie di Kota Magelang berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota, Kamis (27/4/2023).

Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp.37.119.500 terjadi pada Minggu dini hari (16/4/2023).

Selain mengambil uang, para tersangka juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.

Polres

”Tiga tersangka yang telah diamankan, diantaranya MK (49) warga Kendal Jawa Tengah, S (32) dan R (45) warga Batang Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut, Yolanda menyebutkan mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. “MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah sedangkan MK menerima 3 juta rupiah.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Yolanda Kapolres Magelang Kota.

(***)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x