Besaran bantuan yang di serahkan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono tersebut dihitung berdasarkan nilai Rp. 3.000 per suara sah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sadewo pada momen penyerahan yang dilakukan pada Senin (6/7/26) di Pendopo Si Panji Purwokerto, menuturkan bantuan keuangan kepada partai politik yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bukanlah sekedar belanja daerah semata.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Serahkan Bantuan Keuangan Sembilan Partai Politik. foto.doc.
Bantuan keuangan partai politik bukan sekedar pengeluaran APBD, melainkan investasi daerah untuk memperkuat demokrasi, pendidikan politik, kader, dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan di masa depan.
‘’Dengan demikian, setiap rupiah yang dialokasikan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi di Kabupaten Banyumas,’’tekannya di hadapan para ketua DPC Parpol.
Sadewo dengan tegas menuturkan kepada seluruh partai politik untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, terutama untuk kegiatan pendidikan politik kepada anggota, umum dan masyarakat.
‘’Dengan pengelolaan yang baik, kepercayaan publik dari partai politik akan semakin meningkat,’’ujarnya.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Serahkan Bantuan Keuangan Sembilan Partai Politik. foto.doc.
Ia berharap bantuan yang diserahkan pada hari ini dapat dimanfaatkan secara optimal, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Banyumas.
‘’Mari kita satukan langkah, bangun komunikasi yang sehat, serta bersama-sama mewujudkan Banyumas yang PAS, Banyumas yang Produktif, Adil dan Sejahtera,’’pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono menjelaskan, rincian bantuan Parpol sebesar :
1. Rp. 997.041.000 diberikan kepada DPC PDIP dengan perolehan jumlah kursi 17 dan jumlah suara sah 332.347
2. Rp. 490.968.000 diberikan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan jumlah kursi 9 dan jumlah suara sah 163.656
3. Rp. 474.678.000 diberikan kepada DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan jumlah kursi 7 dan jumlah suara sah 158.226
4. Rp. 273.807.000 diberikan kepada DPD Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan jumlah kursi 5 dan jumlah suara sah 91.269
5. Rp. 260.841.000 diberikan kepada DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan jumlah kursi 6 dan jumlah suara sah 86.94s7
6. Rp. 164.307.000 diberikan kepada DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan perolehan jumlah kursi 1 dan jumlah suara sah 54.769
7. Rp. 143.286.000 diberikan kepada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan jumlah kursi 2 dan jumlah suara sah 47.762
8. Rp. 141.564.000 diberikan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan jumlah kursi 1 dan jumlah suara sah 47.188
9. Rp. 135.153.000 diberikan kepada DPC Partai Demokrat dengan perolehan jumlah kursi 2 dan jumlah suara sah 45.051
‘’Sehingga jumlah bantuan keuangan partai politik tahun 2026, sebesar Rp. 3.081.645.000 yang dicairkan dengan metode transfer melalui rekening DPC atau DPD Partai Politik di Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 Juni sampai dengan 1 Juli,’’tuturnya.
IG Yayu
Ni Pembayun
Tidak ada komentar