x

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jan 2025 17:50 268 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebanyak 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Selasa 21/1/2025.

Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024.

Baca Juga :  Doel Sumbang Pencipta Lagu "Runtah" Tembus Jutaan Keping

 

Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Upah

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.foto.doc.

 

Dengan adanya kenaikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinakerkop UKM Banyumas menggelar sosialisasi kepada para pengusaha di Banyumas pada Selasa (21/1/25) di Aula Kelurahan Sokanegera.

Kepala Dinakerkop UKM Banyumas Wahyu Dewanto menuturkan Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan UMK dari tahun 2024 sebesar Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.410.

Baca Juga :  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purwokerto Gelar Forum Group Diskusi

 

“Jadi ada kenaikan sebesar Rp 142.720,” ujarnya

Berdasarkan hasil monitoring UMK Banyumas tahun 2024, dengan hasil sampling dari 120 perusahaan di Kabupaten Banyumas.

Terdapat 92 perusahaan atau sebesar 76,7% yang sudah mematuhi ketetapan UMK Banyumas tahun 2024, sementara 28 lainnya belum bisa mematuhi ketetapan.

“Pemerintah Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya-upaya agar ketentuan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan berdampak pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah (GPM) Digelar Pemerintah Kabupaten Banyumas

 

Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junaedi menuturkan adanya peningkatan UMK.

Bukan angka di atas kertas, tetapi sebuah bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja / buruh di Kabupaten Banyumas.

“Presiden Prabowo telah menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja / buruh dengan masa kerja di bawah 1 bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  Festival Musik Jazz Gunung Slamet 2024 di Wisata Baturraden Banyumas

 

Ia menuturkan struktur dan skala upah ini wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

“Hasil penyusunan struktur dan skala upah juga harus dilaporkan secara periodik kepada Dinakerkop UKM Banyumas,” tuturnya.

Hal, ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memastikan bahwa setiap pekerja / buruh mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Jawa Tengah Serius Tangani Problem Stunting

 

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x