Ketua DPRD juga suara dari partai Gerindra wakil rakyat merespon dan menjawab bahwa CSR harus pula digulirkan pada sektor pendidikan.
“Sayapun sudah menyampaikan hal yang sama,kemarin sewaktu pembahasan dengan Dinas Pendidikan perihal CSR untuk dunia pendidikan” tulis Rudi Susanto.
Seperti diberitakan sebelumnya atas temuan dan penelusuran tim investigasi gabungan wartawan dan LSM ,Forbes (Forum Bersama).
Kepala sekolah Ciburayut 01 kecamatan Cigombong menyatakan pihaknya meminta jika secara regulasi ada keperpihakan pada dunia pendidikan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan masa depan anak bangsa.”
Memang benar ada 4 lokal ditempat atau lokasi lama pinggir jalan menuju desa Ciburayut yang lama tidak digunakan KBM karena gedung 4 lokal sudah tidak layak digunakan dan berbahaya kondisi bantuan rapuh dan keropos dan kini 6 lokal setelah dipindahkan dan dibangun adalah hasil hibah dari tokoh setempat” ujar Solihat,SPd,MM pada wartawan.
Sementara itu Ketua Forbes juga ketua DPC BAI ( Badan Advokasi Indonesia ),Syamsul Bahri meminta pihak tim forum TJSL sejak dibentuk dan diberi SK Bupati untuk membuka informasi publik terkait pengelolaan dana CSR secara terbuka.
Jika tidak tentu pihak BPKP dan kejaksaan diminta bertindak .”Kita telah lakukan analisa dan kajian bersama soal peran TF-TJSL ini diatur dalam SK Bupati Bogor No. 978.5/116/Kpts/PerUU/2019 dan SE Bupati Bogor No. 978.5/321-Bappedalitbang.
Dimana atas dasar itu maka jangan dianggap dana CSR yang diberikan oleh perusahaan tidak mengikat secara hukum dan tidak berkaitan dengan hukum jika disalahgunakan untuk pribadi atau kelompok .
Tentu bisa saja ini akan bermata cula atas dugaan temuan penyalahgunaan atau penyimpangan semisal tidak tepat pengunaan dan pemanfaatannya” kata Syamsul.Ditambahkan dia bahwa TF-TJSL memiliki peran tugas memfasilitasi, mengkoordinasikan, mensinergikan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Bogor.
Sesuai mengacu Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Kabupaten Bogor.
Secara prinsip ada kewenangan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor dalam pengawasan selaku unsur pemerintah juga unsur lainnya.
” Perusahaan diminta untuk melaksanakan kegiatan TJSL atau CSR sebagai kewajiban hukum. Artinya ini ada dua pendapat hukum soal kepastian dan tertib hukum baik bagi swasta atau perusahaan juga tim forum yang diberi tugas SK oleh bupati artinya mereka mengikat baik kepada penerima juga pengelola dana CSR itu.
Coba lihat dan kaji dalam aspek legal standing bahwa Undang- undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas dan Perda Kabupaten Bogor. dan sebagai suatu kewajiban sosial dan Lingkungan dengan melaporkan program kegiatan TJSL / CSR pada TF-TJSL sebagai institusi yang saat ini melakukan pengawasan dan pembinaan TJSL di Kabupaten Bogor” tegas Syamsul Bahri.( Agusbagja)
Tidak ada komentar