Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Soroti Dampak Drilling.foto.doc.ig Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Bogor, dugaan potensi dampak Negatif tersebut maka usul bentuk Satgas khusus, Awasi Aktifitas Star Energy.
Indonesia tengah gencar melakukan transisi energi, dari sekian banyak sumber energi terbarukan, Panas Bumi atau Geothermal menjadi salah satu energi yang akan dikembangkan.

Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Soroti Dampak Drilling.foto.doc.ig.
Salah satunya di Pamijahan, Star Energy Geothermal Salak akan berencana menambah Sumur Panas Bumi baru sebanyak 9 titik.
Ketua LMND Kabupaten Bogor, M Yoga Istikhori mengatakan bahwa Drilling ini sangat dilema antara Potensi dan Eksploitasi.
Yang apabila hal ini tidak ditangani dengan baik maka akan banyak terjadi Permasalahan seperti Konflik agraria, Krisis Ekologi, Ekonomi, dan Socio-Cultural.
“Pemerintah Harus Pro Aktif dalam mengawasi segala aktifitas Drilling Star Energy Geothermal Salak, dan Tak lupa juga Perusahaan Jangan ada yang ditutupi, terbuka dan transparan saja kepada masyarakat!” tegas Yoga.
Mengutip dari Kajian CELIOS dan WALHI 2024 berjudul ‘Geothermal Indonesia Dilema potensi dan Ekploitasi Atas nama Transisi Energi’ mengatakan bahwa.
Masalah geothermal dari aspek ekologi berkaca pada yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia antara lain Masyarakatnya Wae Sono, NTT (2016).
Masyarakat gunung talang kabupaten Solok, Sumatra barat (2018) masyarakat Wapsalit kabupaten Buru Namlea Maluku, (2022) masyarakat Poco leok kabupaten Manggarai, NTT (2023).
“ Kasus pencemaran air (yang berkorelasi langsung dengan terganggunya pasokan air bersih), merupakan salah satu dampak yang paling dirasakan warga disekitar proyek PLTP, terutama yang telah beroperasi.
Dampak ini merupakan salah satu yang paling berat, karena tidak hanya ber‑ pengaruh pada kebutuhan keseharian, tapi juga sumber penghidupan warga yang sebagian besar merupakan petani, sebagaimana yang terjadi di kawasan Dieng.” Ujar Ketua LMND Bogor, Yoga Istikhori.
Ia juga menambahkan, Studi Kasus Selain Dieng, buntut operasional PLTP Lahendong di Sulawesi Utara juga menyisakan cerita getir rusaknya Danau Linow.
Yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu indikator pencemaran badan air tersebut dibuktikan dengan hilangnya populasi Sayok dan Komodi Danau Linow semenjak operasional PLTP 49.
Sayokdan komo merupakan serangga endemik Danau Linow yang hidup di permukaan air.
Karena serangga ini sangat rentan dan sensitif terhadap perubahan sekecil apa pun pada badan perairan, maka serangga ini dijadikan sebagai bio‑ indikator pencemaran air danau.
Yoga Istikhori melanjutkan, “Beberapa keluhan yang diduga keras disebabkan karena aktivitas penambangan panas bumi antara lain datang dari warga di lereng Gunung Salak Yakni Pamijahan Kabupaten Bogor.
Warga kerap merasakan beberapa kali gempa bumi Minor di daerahnya yang menyebabkan keretakan parah pada dinding dan atap yang terindikasi disebabkan aktivitas pengeboran dan operasional fracking.
Dan parahnya lagi tidak ada kompensasi” Keluhnya.
LMND Bogor memegang teguh UUD 1945 Pasal 33. Maka Hak atas akses energi universal adalah prinsip yang mendasari keberlanjutan dan martabat hidup manusia.
Seluruh pembangkitan energi di hasilkan dari alam dan sebagai sumber daya bersama, energi tidak boleh di jajah oleh kepentingan korporasi.
Sistem energi harus di letakan sebagai fondasi pemenuhan masyarakat bukan pada akumulasi kapital.
Snergi bukan sekadar komoditas, ia adalah “common goods” yang melampaui nilai moneter.
“Maka atas dasar Dampak yang bisa saja terjadi akibat Drilling di Kemudian hari, Kami Menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor agar mengawal dan Mengawasi jalannya Drilling supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Kami menggagas pembentukan Satgas khusus sebagai upaya mengawasi Aktifitas Star Energy agar tidak menimbulkan masalah Ekologi, Agraria, dan Sosial di Kemudian hari” tutup Yoga Istikhori.
Red ***
Tidak ada komentar