x

Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Akhir Tahun

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Des 2024 19:11 270 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengerikan terjadi di Surabaya pada Senin (23/12/2024), melibatkan enam lokasi kejadian dengan korban jiwa dan luka berat.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi sekitar pukul 15.12 WIB, diawali di Jalan Boulevard Pakuwon City Kenjeran dan berlanjut hingga beberapa titik lainnya di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga :  Iwanuddin Iskandar Kukuhkan Pj Ketua dan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)

 

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Mercedes-Benz tipe E300 yang dikendarai oleh tersangka berinisial S (28 tahun).

Peristiwa

Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Akhir Tahun.foto.doc.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi. Polisi menetapkan S sebagai tersangka utama setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan bermula ketika mobil Mercedes-Benz hitam dengan kecepatan tinggi menabrak seorang pesepeda di Jalan Boulevard Pakuwon City.

Baca Juga :  Hari Gizi Nasional Pakar Kesehatan Sepakat Perangi Stunting

 

Kendaraan tersebut kemudian terus melaju dan menyebabkan tabrakan beruntun di lima lokasi lainnya, termasuk di depan dealer Suzuki, Starbucks, dan kafe di Jalan Kenjeran.

Kecelakaan ini menyebabkan kerusakan pada lima kendaraan lainnya, termasuk sepeda motor, mobil pribadi, dan sebuah sepeda angin. Salah satu korban, seorang tukang sapu bernama Prasetyaningsih (63), meninggal dunia akibat luka parah.

Selain itu, beberapa korban mengalami luka berat, termasuk:
Ahmad Ghozali (51) – pengemudi ojek online yang mengalami luka di kepala.
Bela Eka Widyasari (29) – seorang guru, dirawat intensif di RSUD Soetomo.
Stephanie Sanjaya (37) – ibu rumah tangga, dalam kondisi kritis.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran BEAM

 

Jin (69) dan Lainnyawati (69) – pasangan lanjut usia yang mengalami retak tulang akibat mobil mereka terlempar ke sungai.
Seorang anak berusia 10 tahun yang berada di dalam kendaraan tersebut beruntung hanya mengalami luka ringan.

Penindakan Hukum terhadap Tersangka
Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 312 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku dianggap sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas Lantik Pengurus Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (Aspikmas)

 

Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darah tersangka mencapai 0,16 mg per liter, jauh di atas batas aman. Kondisi ini sangat memengaruhi kesadaran dan kemampuan motorik saat mengemudi,” ungkapAKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H.

Respons Masyarakat dan Penanganan Kejadian

Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat Surabaya. Proses evakuasi dan penanganan korban melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, dan TNI.
Pihak kepolisian juga meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kasus serupa di masa mendatang.

Kami akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang berkendara di bawah pengaruh alkohol,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar Pimpin Apel Pegawai Kemenag

 

Harapan untuk Keselamatan Lalu Lintas
Kecelakaan beruntun ini menjadi pengingat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Dan kesadaran akan risiko berkendara dalam kondisi tidak layak. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir. Tidak ada lagi korban jiwa akibat kecerobohan di jalan raya,” harap salah satu keluarga korban.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Polda Jatim Ungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya)

 

IG (RJ)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x