x

Pj Bupati Banyumas Intruksikan ASN Harus Netral

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jan 2024 12:28 249 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro menginstruksikan agar ASN di Kabupaten Banyumas Netral Dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati pada saat memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Selasa (23/01/2024) bertempat di ruang Joko Kaiman Komplek Pendopo Si Panji Purwokerto.

Baca Juga :  Intel Menawarkan Layanan Pengecoran Ke Tower Semiconductor

 

Penegasan tersebut mengingat pentingnya netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024.

Pj

Pj Bupati Banyumas Hanung memberi pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Selasa 23 Januari 2023 di ruang Joko Kaiman .

Baca Juga :  Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Wayang Banyumas 2024

 

“Netralitas tidak hanya tindakan administratif. Namun tindakan di lapangan juga harus mencerminkan netralitas,” tuturnya.

Ia menuturkan bahwasannya kegiatan pembinaan ASN ini bukan hanya sekadar formalitas atau aturan belaka melainkan perlu dipegang teguh oleh setiap perangkat daerah serta ASN.

Pada kesempatan ini Pemkab Banyumas mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, untuk membekali para ASN, terkait larangan yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Prosesi Kirab Pusaka Kabupaten Banyumas Sambut Hari Jadi Ke-455

 

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono menyampaikan bahwa per hari ini telah ada 5.587 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

331 pengawas di tingkat desa dan kelurahan serta 81 orang mengawas di tingkat kecamatan.

“Pelaksanaan pemilu hari ini sedang di tahapan masa kampanye, H-21 artinya kita sudah tinggal menghitung hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas Kunjungan Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

Ia menyebutkan bahwa dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu penyelenggaraan pelayanan publik dan pembuatan keputusan/kebijakan serta manajemen ASN sebetulnya berada di lingkungan itu saja.

“Mengenai azas netralitas ASN yang terpenting adalah bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, dan adil,” himbaunya.

Yon Daryono menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan dalam pemilu atau pilkada 2024 mengenai Keterlibatan ASN dalam kampanye.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas Luncurkan Kampung Sadar Inflasi

 

Pada pemilu tahun 2024, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan larangan kampanye di tempat ibadah atau sesuai dengan Pasal 20 ayat (2).

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x