Polres Bangko Tangkap Pengedar Narkoba Polres Bangko Pusako Rohil Berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. (4/4/2022).
Berawal dari seorang pekerja bengkel bernama Rudi Hardiansyah alias Dian (34 tahun) warga Dusun Wonorejo Kepenghulan Bangko Jaya dan petani Leo Saputra alias Leo (26 tahun) warga Gambangan Kepenghulan Bangko Pusaka. Ditangkap polisi di Jalan Ranto, Dusun Wono Rejo, Camat Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 03 Februari 2022. 03.00 WIB. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 1,88 gram.
Setelah diperiksa, Rudi Hardiansyah alias Rudi mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari Suharianto Wibowo alias Bowo (38 tahun). Petugas berhasil menangkap Suharianto Wibowo alias Bowo di kediamannya di Dusun Wono Rejo, Kecamatan Penghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Bawah. Dengan 4,81 gram sabu sebagai barang bukti.

Polres Bangko Tangkap Pengedar Narkoba
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polisi Perbankan. Pusako
Awalnya informasi didapat dari masyarakat yang mengatakan di TKP
sering terjadi transaksi narkoba, kemudian Brigadir Satu Wahyu Sigit Suseno dan Brigadir Satu Stanly mengusut informasi tersebut.
Selanjutnya mereka menangkap 2 pria yang mengaku bernama Rudi Hardiansyah alias Rudi dan Leo Saputra alias Leo. Dari hasil penggeledahan kedua orang tersebut, ditemukan tas Rudi Hardiansyah alias adik Rudi berupa 1 kotak putih yang berisi 6 buah plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu.

Lalu 1 unit hp merk oppo, 1 unit hp vivo y21, 1 gelas pyrex, 1 pipet, 3 pemanis dan Rp. 300.000 tunai. Kemudian dilakukan pengembangan dan Saudara Rudi Hardiansyah alias Rudi mengaku menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Saudara Suharianto Wibowo alias Bowo.
Kemudian petugas langsung membawa keduanya ke tempat tersebut dan menunjukkan rumahnya Saudara Suharianto Wibowo alias Bowo. Disaksikan oleh aparat desa yaitu Kepala Dusun Mulya Sejahtera, penggeledahan dilakukan di rumah atau kediaman Suharianto Wibowo alias dan hasilnya ditemukan 1 kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. . Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyortiran lebih lanjut,” terang AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa dari Rudi Hardiansyah alias Rudi dan Leo Saputra alias Leo berisi 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 tas baju warna hitam anello, 1 box putih, 1 unit hp merk oppo, 1 unit hp merk vivo y21, 1 gelas pyrex, 1 pipet, 3 ubi jalar.
dan uang tunai senilai Rp 300.000, ”
Sedangkan barang bukti yang dibawa dari saudara Suharianto Wibowo alias Bowo adalah
3 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk NOKIA warna hitam, 1 unit hp merk i Pro max dan 1 bungkus Marlboro warna merah hitam, dia menambahkan. (Milan)
4 tahun lalu
Liao MT, Lin LY, Yang YH, et al buy cialis uk Гў I have a medical condition that requires medication to treat