x

Polres Bungo: Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Agu 2022 07:05 283 Redaksi Glodia
Polres Bungo menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu, di halaman Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram,SH.,S.Ik.,M.Ik didampingi Wakapolres Bungo, Kasat Narkoba beserta anggota memimpin langsung kegiatan Press Release tersebut.

Kapolres Bungo pada kegiatan Press Release tersebut, menjelaskan bahwa: pengungkapan tindak pidana narkotika atas nama Sugiarto (40) dan Toni Sihotang (35.

Ini bukan jaringan atas penangkapan beberapa yang lalu, penangkapan ini merupakan jaringan baru yang ia bawa ke Kabupaten Bungo dari Provinsi Riau.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim operasional melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 WIB.

Tim operasional mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dinformasikan sebelum nya tersebut di pasar lubuk landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Sekda Banyumas Agus Nur Hadie dan Ribuan Pensiunan Pegawai Senam Bersama

Dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendaraiNya tersebut,”Ujar Kapolres.

Setelah mengamankan 2(dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal satresnarkoba polres bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1(satu) buah kantong asoi plastik “warna hitam” yang di dalam nya berisi 1(satu) buah paket, yang di lilit lakban warna coklat’ yang di dalam nya.

Berisi 1(satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, Yang barang tersebut di temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2(dua) orang laki-laki tersebut.

Selanjut nya tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo, membawa kedua orang laki-laki tersebut, ke Mapolres Bungo. Guna pengusutan lebih lanjut.,”Kata Kapolres Bungo.

Baca Juga :  Pemkab Banyumas Gelar Apel Siaga Pemilihan Tahun 2024

Barang Bukti yang di amankan :

– 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam.

– 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi

1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu.

-1 (satu) unit handpone android warna biru dongker.

-1 (satu) unit handpone android warna merah.

-1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.

Barang bukti tersebut diatas merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani Oleh penyidik pembantu satresnarkoba polres Bungo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2/ UU narkotika no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun ,dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup. “Dan denda satu milyar rupiah, dan berat bersih narkoba seberat 750 Gram.(kiki)

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas Terharu dan Senang Bisa Berjumpa Dengan Para Veteran

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x