x

Polresta Banyuwangi Berhasil Ringkus Ribuan Botol Minuman Keras (Miras)

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jan 2025 22:02 179 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil meringkus ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta serentak diberbagai wilayah Banyuwangi. (09/01/25).

Polresta Banyuwangi, dengan Kapolres Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K, M.SI, M.H, Razia kali ini berhasil dilakukan untuk menekan peredaran miras yang keras menjadi pemicu gangguan keamanan, ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Banyumas Gelar Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026

 

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” Tegasnya.

Berhasil

Polresta Banyuwangi Berhasil Ringkus Ribuan Botol Minuman Keras (Miras).foto.doc.

 

Satres narkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam kegiatan operasi di Desa Licin dan mengamankan 74 Botol Miras Pabrikan dan 9 Botol Arak Bali dari penjual berinisial “ER”.

Dilain tempat, Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga melakukan razia di Kecamatan Srono dan mengamankan 19 Botol Miras golongan B dan C dari penjual berinisial “AW”.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Ungkap Pengguna dan Pemakai Narkotika

 

Polsek Genteng Polresta Banyuwangi juga mengamankan 7 Botol Arak Bali dari penjual berinisial “H”.

Polsek Muncar Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan 15 Botol Arak Bali dari penjual berinisial “S”.

Polsek Kalibaru Polresta Banyuwangi turut aktif mengamankan 5 Botol Anggur Merah dari penjual berinisial “MM”.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Waru

 

Polsek Tegal Dlimo Polresta Banyuwangi mengamankan 19 Botol Arak dari penjual berinisial “W”.

Polsek Siliragung Polresta Banyuwangi juga mengamankan 15 Botol Bir Bintang, 3 Botol Arak, 3 Botol Drum KECI, 8 Botol Anggur Merah, 3 Botol Anggur Putih, 5 Botol Anggur Hitam dari penjual berinisial “IA”.

Baca Juga :  Wisata Kuliner Cafe Kaktus Karangklesem Purwokerto Selatan

 

Kapolresta Banyuwangi juga menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan Miras 4.700 Botol Arak dan 2 Jerigen Berisi Alkohol dari penjual berinisial “KS”.

“Semua penjual Miras dikenakan tindak pidana ringan (Cipiring) sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Kombes Rama.

Operasi kali ini merupakan suatu komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran Miras yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Korban KSP Indosurya: Demo Aksi Damai di Mahkamah Agung

 

“Kamu akan terus meningkatkan intensitas razia dimasa mendatang,” Tegas Kombes Rama.

Kami dan Jajaran Polresta Banyuwangi menghimbau masyarakat supaya terus mendukung upaya memberantas miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Baca Juga :  Polresta Surabaya Berantas Tindak Kejahatan Curanmor

 

IG (Rijal)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x