Surabaya || IndonesiaGlodia.com – Tersangka tabrak lari di Jalan Raya Diponegoro rambu larangan puter balik Jalan Musi, Surabaya tertangkap.
Selasa (15/05/2024), Tersangka IM (49) mengabaikan larangan putar balik yang mengakibatkan pengendara sepeda motor M Ikbal Hariyanto (20) warga Tanjung Raja II, Perak Barat, Surabaya ngerem mendadak sampai jatuh dan tidak terselamatkan diri.

AKBP Arif Fathurrahman mengatakan laka lantas yang selalu terjadi rata-rata akibat dari pelanggaran suatu pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan dijalan.
Lanjut AKBP Arif Fathurrahman, tersangka IM bekerja sebagai operator alat berat melakukan pelanggaran saat mengendarai mobil Ayla merah yang dengan seenaknya langsung puter balik sembarangan dan langsung melarikan diri ke perkampungan di parkiran mall daerah Surabaya Barat.
Lanjut AKBP Arif Fathurrahman, saat didalam parkiran mall tersebut tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengganti ban belakang yang pesok akibat laka dijalan Diponegoro dan melanjutkan melarikan diri ke arah Bangil, Pasuruan.

Usut demi usut ternyata mobil yang dikendarai oleh tersangka itu mobil sewaan dan pada saat itu juga tersangka tidak memiliki SIM.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya di daerah Simo, Surabaya. Ungkap tersangka “tersangka mengaku ketakutan pada saat kejadian tersebut dan langsung melarikan diri.”
Dari hasil penyelidikan dari Kasatlantas Polrestabes Surabaya bahwa tersangka pada saat itu mau melaju ke arah Surabaya Utara trus puter balik ke arah Diponegoro tanpa memperdulikan larangan puter balik yang ada di wilayah jalan tersebut.
Dengan ini tersangka terjerat dengan Pasal 312 Jo 321 ayat (1) huruf a, b, c UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan
pasal 310 ayat (4) Jo 108 ayat (4) huruf a Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Rj)
Tidak ada komentar