x

Rutan Banyumas Dapat Penyuluhan Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Feb 2024 19:03 599 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Rutan Negara Kelas IIB Banyumas bersama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terhadap 50 orang tahanan.

 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pembinaan Rutan Banyumas, Rabu (31/01). Kegiatan dimulai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman.

Baca Juga :  Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-47 Tingkat Kecamatan Leuwiliang

 

(MoU) antara Rutan Kelas IIB Banyumas dengan LBH Perisai Kebenaran. Mengenai Bantuan Hukum Nota Kesepahaman.

Banyumas

Tahanan Rutan Banyumas menyimak Penyuluhan Hukum. (Dok Humas-IG Yayu).

 

MoU tersebut merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dalam sambutannya Kepala Rutan Banyumas, Jumedi menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah memfasilitasi tahanan sejak proses penyidikan hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Lapas Purwokerto dan Rutan Banyumas Resmi Miliki Gugus Depan

 

“Bersama LBH Perisai Kebenaran, nanti kita akan fasilitasi konsultasi dan pendampingan hukum hingga inkrah, tentunya dengan syarat tahanan miskin atau tidak mampu” ungkap Karutan.

Selain itu yang diperhatikan yakni batas minimal ancaman penuntutan juga yakni minimal lima tahun.

Sebagai narasumber dalam penyuluhan kali ini yakni, Slamet Munandar selaku Wakil Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran.

Baca Juga :  Bubur Ayam (Buryam) Antok 10 Kupon Gratis 1 Porsi

 

Ia menyampaikan tujuan adanya Bantuan Hukum antara lain, menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum yakni orang atau kelompok Orang Miskin untuk mendapatkan akses keadilan.

“Tujuan kami yakni menjamin penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan” ungkapnya.

Ruang lingkup Bantuan Hukum yaitu Litigasi maksudnya pendampingan perkara hingga ke ranah pengadilan, dan non litigasi menyelesaikan permasalahan sebelum ke meja persidangan, baik itu Konsultasi hukum ataupun mediasi.

Baca Juga :  Hari Gizi Nasional Pakar Kesehatan Sepakat Perangi Stunting

 

“Bantuan hukum ini dapat di akses melalui staff Rutan Banyumas dan akan di koordinasikan Staff LBH Perisai dengan menunjukan Identitas Diri (KTP),

Surat Rekomendasi Kepala Rutan dan yang paling Penting Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan/Kecamatan, selanjutnya akan diverifikasi oleh LBH,” pungkasnya.

Kegiatan juga dihadiri Sekretaris LBH Perisai Kebenaran, Hartomo dan Staff, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banyumas, Cakra Citra Sari.

Baca Juga :  Polemik Kafe dan Resto Tak Berizin, Warga Ngadu ke DPRD Kota Bogor

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x