x

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Ilegal

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jan 2025 10:36 160 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Sidoarjo, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL, Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal, kembali menggagalkan dan mengamankan puluhan pengiriman Satwa Liar Ilegal melalui Bandara Udara Internasional Juanda.

Satuan Tugas Pengamanan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mewakili komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Banyumas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

Pada Press Conference bersama Airport Security Committe Bandara Juanda digelar di Mako Lanudal Juanda. (11/01/25).

Tugas

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Ilegal.foto.doc.

 

Densatgaspam Bandara Juanda menjelaskan Kronologi penggagalan pengiriman Satwa Liar tersebut.

Pada saat petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspal Lanudal Juanda melakukan pengawasan terhadap calon penumpang Pesawat Singapure Airland pukul 07.30 WIB bernomer penerbangan SQ-923 rute Surabaya – Singapura.

Baca Juga :  Tim Bola Voli Sekolah Dasar Lumbir dan Gumelar Raih Juara

 

Pada saat itu petugas mencurigai 2 orang calon anggota lansia yang membawa banyak barang di berangkatan Bandara Juanda.

Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual oleh petugas dan mendapati benda mencurigakan.

Pada 2 koper dan 2 kardus besar yang berisikan Komoditas Hewan Kalajengking yang sudah kering tanpa disertai dokumen dengan berat 54 Kg.

Baca Juga :  Festival Kambing Kecamatan Lumbir Menarik Perhatian Peternak dan Pedagang

 

Warga Surabaya yang berinisial “SS” dan “DSS” ini diduga pelaku membawa Hewan Kalajengking tanpa dokumen yang disamarkan dengan Kapur Barus agar tidak tercium bau oleh petugas.

Dan diselundupkan dengan tujuan akhir Hongkong melalui Singapura sebagai Bahan Obat-obatan,” Ungkap Dani.

Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda, dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.

Untuk melaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengecekan Peternak Hewan; Satgas Binmas Sambangi Rumah Warga

 

“Kegiatan Penyelundupan Komoditas Kalajengking Kering tanpa dokumen, merupakan salah satu tindakan melanggar Pasal 88 Undang-undang RI No 21 Tahun 2009.

Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan kurungan penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milliar),” Ungkap Dani.

Wujud tekad dan komitmen kami, dengan adanya penggagalan ini sebagai semangat baru di Tahun 2025 yang merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda.

Sebagai Leading Sector dan Coordinator penanganan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil dalam langkah menegakan Hukum, Ketertiban, dan Keamanan.

Baca Juga :  Banyumas Raih Prestasi Skala Nasional 2023

 

Kami bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konseversi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan seluruh Stakeholder di Bandara Juanda Lain.

Baca Juga :  TNI di Bawah Yudo Margono Akan Lebih Baik, Survei "Kompas"

 

IG (Rijal)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x