Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Ilegal.foto.doc. Satuan Tugas Pengamanan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mewakili komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.
Pada Press Conference bersama Airport Security Committe Bandara Juanda digelar di Mako Lanudal Juanda. (11/01/25).

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Ilegal.foto.doc.
Densatgaspam Bandara Juanda menjelaskan Kronologi penggagalan pengiriman Satwa Liar tersebut.
Pada saat petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspal Lanudal Juanda melakukan pengawasan terhadap calon penumpang Pesawat Singapure Airland pukul 07.30 WIB bernomer penerbangan SQ-923 rute Surabaya – Singapura.
Pada saat itu petugas mencurigai 2 orang calon anggota lansia yang membawa banyak barang di berangkatan Bandara Juanda.
Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual oleh petugas dan mendapati benda mencurigakan.
Pada 2 koper dan 2 kardus besar yang berisikan Komoditas Hewan Kalajengking yang sudah kering tanpa disertai dokumen dengan berat 54 Kg.
Warga Surabaya yang berinisial “SS” dan “DSS” ini diduga pelaku membawa Hewan Kalajengking tanpa dokumen yang disamarkan dengan Kapur Barus agar tidak tercium bau oleh petugas.
Dan diselundupkan dengan tujuan akhir Hongkong melalui Singapura sebagai Bahan Obat-obatan,” Ungkap Dani.
Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda, dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.
Untuk melaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
“Kegiatan Penyelundupan Komoditas Kalajengking Kering tanpa dokumen, merupakan salah satu tindakan melanggar Pasal 88 Undang-undang RI No 21 Tahun 2009.
Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan kurungan penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milliar),” Ungkap Dani.
Wujud tekad dan komitmen kami, dengan adanya penggagalan ini sebagai semangat baru di Tahun 2025 yang merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda.
Sebagai Leading Sector dan Coordinator penanganan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil dalam langkah menegakan Hukum, Ketertiban, dan Keamanan.
Kami bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konseversi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan seluruh Stakeholder di Bandara Juanda Lain.
IG (Rijal)
Tidak ada komentar