x

Sindikat Spesialis Curanmor Di Surabaya Berhasil Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2025 10:56 141 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Surabaya – Sindikat Spesialis Curanmor di Surabaya berhasil diamankan kembali oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. (23/01/25).

Dalam penangkapan Sindikat Spesialis Curanmor kali ini Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto S.H, SIK, M.H yang didampingi Kanit Jatanras dan Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan,

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Sabu

 

“Dalam kasus Sindikat Spesialis Curanmor kali ini ada 3 yang tertangkap, dan dari ke 3 pelaku masing-masing ada yang menangani roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Sindikat

Sindikat Spesialis Curanmor Di Surabaya Berhasil Diamankan.foto.doc.

 

Yang dilakukan sekitar tanggal 28 dan 29 November 2024 di Gunung Anyar dan pada tanggal 22 September 2024 di Wonokromo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Semeru 2024 Polda Jatim Jumlah Laka Lantas Menurun

 

Kanitreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto juga menambahkan, ” Selain mereka juga sempat mencuri kendaraan roda dua (R2) di Wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel Surabaya,” ungkapnya.

Tim dari Unit Jatanras telah berhasil menangkap 3 pelaku ini berinisial (IR), (FR), dan (NU) yang ke 3 pelaku berasal dari Kota Pasuruan, dan 2 pelaku lainnya yang berinisial (S), dan (MT) masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, dan mereka juga membawa senjata tajam disetiap aksi mereka.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Kuliner di Purwokerto Daging Nusantara

 

Setelah mencuri para pelaku membawa kendaraan curian ke Pasuruan untuk dijual dan hasilnya dibagi dengan anggota yang bertugas.

Salah satu pelaku berinisial (IR) merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus yang sama.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Senjata Tajam, dan Unit Motor Honda CRF 150.

Baca Juga :  Peneliti Kesehatan "Net Zero" Inggris Riset Kehidupan Masa Depan

 

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara.

“Kepada masyarakat Kota Surabaya, marilah kita tingkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun kendaraan kita dengan cara mengunci ganda.

Dan jangan memakai barang berharga secara berlebihan dalam suatu tempat umum yang dapat mengundang kejahatan,” jelas AKBP Aris Purwanto.

Baca Juga :  SKW LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP Angkatan I Sumut Resmi Dibuka

 

Dalam menjalankan program Asta Cita dari Presiden Prabowo, Polrestabes Surabaya akan terus aktif dan berkomitmen memerangi para pelaku kejahatan khususnya kasus Curanmor diwilayah Surabaya ini.

 

IG (RJ)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x