Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Sabu.foto.doc. Dengan adanya pengungkapan Tim gabungan Polres Sumenep Polda Jatim ini Polisi mengamankan Satu tersangka HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep.
Tersangka berhasil ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di wilayah Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep.

Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Sabu.foto.doc.
Dan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 (Dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram.
1 (Satu) buah Handphone, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, berawal ketika petugas gabungan Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, ungkapnya.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba,” Ungkap Akp Widiarti S, Rabu (07/01/25).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di kenakan Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, AKP Widiarti juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama dengan Kepolisian memberantas Narkoba.
Ia juga menghimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan masing – masing termasuk keluarganya agar jangan sampai ada yang terlibat Narkoba.
“NGERENG JEUIN NARKOBA KARENAH NARKOBA BISAH MAROSAK MASADEPANNAH ANAK BANGSA (Mari jauhi narkoba, karena Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa),” pungkasnya.
IG (Afandi)
Tidak ada komentar