x

Tersangka Dugaan Korupsi, Seorang PNS-BKD di Bekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mei 2022 16:20 828 Redaksi Glodia
Indonesia glodia com,Kerinci-Lefra (40) bekerja selaku PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lingkungan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, sekaligus sebagai mantan Pejabat Sementara Desa Sungai Lebuh berhasil ditangkap Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Tersangka dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 659 juta di Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci ini sempat melarikan diri dari tugasnya selaku PNS dan kabur dari Desa selama 7 bulan lebih.

Pelaku ditangkap tim opsnal Polres Kerinci saat berada di rumah makan kemarin, Rabu (18/05/22). Namun, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Informasi berhasil diperoleh dari Kapolres Kerinci, AKB Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM menyebutkan bahwa tersangka pelaku dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Sungai Lebuh, Lefra Okthami (40) di tangkap di rumah makan Mitra Solok (Sumbar).

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas Serahkan Bantuan Mobil dan Tanah Pinjam Pakai

“Ya, pelaku sudah kita tangkap. Tersangka Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak berjumlah RP 659 juta tahun anggaran 2020.

Dia ditangkap di Padang Sumbar dalam pelarian selama 7 bulan. Selain sebagai mantan Pjs Desa, Lefra Okthami sekali sebagai pekerja dinas di kantor BKD lingkungan Pemkab Kerinci,”ujar Kasat Edi Mardi.

Saat ini tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sungai Lebuh yang sudah lama di ributkan masyarakat setempat sudah diamankan di Mapolres Kerinci.
(Andra)

Tersangka dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 659 juta di Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci ini sempat melarikan diri dari tugasnya selaku PNS dan kabur dari Desa selama 7 bulan lebih.

Baca Juga :  Rakorwil dan Pelantikan DPW PSI Jabar, Ketum Tekankan Konsolidasi dan Kemenangan 2029

Pelaku ditangkap tim opsnal Polres Kerinci saat berada di rumah makan kemarin, Rabu (18/05/22). Namun, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Informasi berhasil diperoleh dari Kapolres Kerinci, AKB Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM menyebutkan bahwa tersangka pelaku dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Sungai Lebuh, Lefra Okthami (40) di tangkap di rumah makan Mitra Solok (Sumbar).

“Ya, pelaku sudah kita tangkap. Tersangka Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak berjumlah RP 659 juta tahun anggaran 2020.

Dia ditangkap di Padang Sumbar dalam pelarian selama 7 bulan. Selain sebagai mantan Pjs Desa, Lefra Okthami sekali sebagai pekerja dinas di kantor BKD lingkungan Pemkab Kerinci,”ujar Kasat Edi Mardi.

Baca Juga :  Gloria Sinuhaji, SH MH Dilantik Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto

Saat ini tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sungai Lebuh yang sudah lama di ributkan masyarakat setempat sudah diamankan di Mapolres Kerinci.
(Andra)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Diorgolla
    4 tahun  lalu

    online generic cialis Trilostane has also been advocated as one of the most successful treatments for Alopecia X, particularly in the Pomeranian dog

    Reply
LAINNYA
x