x

Diduga Penambangan Ilegal Ancam Penjarakan Wartawan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Okt 2024 19:50 157 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Penambangan yang diduga Ilegal masih beroperasi meskipun aturan hukum mengenai penambangan ilegal sudah sangat jelas.

Praktik penambangan liar di Kabupaten Rembang masih terus berlangsung tanpa ada sanksi tegas dari pada pihak-pihak yang punya kebijakan.

Baca Juga :  Banyumas Sorotan Internasional Kelola Sampah, Dua Negara Berkunjung

 

Penambangan Ilegal yang di duga Salah satunya adalah tambang milik Nurjat Malika yang terletak di Desa Gondosari, RT 01 RW 02, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Penambangan

Diduga Penambangan Ilegal Ancam Penjarakan Wartawan.foto.doc.

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebenarnya sudah mengatur sanksi yang cukup berat bagi pelaku penambangan ilegal.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, pada kenyataannya, denda dan sanksi tersebut seakan tidak mampu menghentikan operasional tambang-tambang ilegal.

Baca Juga :  Komisi I DPRD kota Bogor, Carikan Kantor Untuk KPU&Bawaslu

 

Ironisnya, ketika beberapa wartawan mencoba mengungkap praktik tambang ilegal tersebut, mereka justru mendapat ancaman dari pihak yang mengaku sebagai saudara dari pemilik tambang.

Dalam pesan singkatnya, salah seorang yang mengaku sebagai “Sodara” pemilik tambang dengan angkuh menyatakan, “Saya tidak takut, sudah banyak wartawan dan LSM yang saya penjarakan kalau coba-coba mengusik usaha tambang ini.”CV Pasir mas tidak terdaftar.

Ancaman ini semakin menambah daftar panjang intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pantau Harga Bahan Pokok

 

Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana hukum dan aturan dapat ditegakkan di negeri ini ?

Padahal, kerugian yang diakibatkan oleh operasional tambang ilegal tersebut sangat merugikan negara serta masyarakat sekitar lokasi penambangan.

Dengan beroperasinya tambang-tambang ilegal ini, tidak hanya lingkungan yang dirusak, tetapi juga merugikan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti Hadiri Tasyakuran HUT RSUD Ajibarang

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal, termasuk mereka yang mencoba mengintimidasi wartawan.

Mirisnya Hukum di Negeri Ini, Benarkah Hukum Hanya Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas ?

Baca Juga :  Santunan 139 Anak Yatim dan Piatu Peringati Tahun Baru Hijriah

 

***

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x