x

Haji Reguler Calon Jema’ah Estimasi Masa Tunggu Puluhan Tahun di Indonesia

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jul 2024 08:41 156 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Untuk haji reguler, calon jemaah harus menunggu hingga waktu tertentu untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Dilansir situs Kemenag, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia antara 11 – 47 tahun.

Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar. Oleh karenanya ada oknum atau biri yang menawarkan bisa mempercepat pemberangkatan haji.

Supaya tidak merugikan diri sendiri, masyarakat Banyumas yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah diminta selektif dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Calon

Haji Reguler Calon Jema’ah Estimasi Masa Tunggu Puluhan Tahun di Indonesia.foto.doc.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyumas Tatap Muka Persatuan Perangkat Desa Indonesia

 

Jangan sampai PPIU maupun PIHK yang dipilih tidak memiliki izin resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap keberadaan PPIU/PIHK, apakah sudah memiliki izin resmi atau tidak.

“Saat ini untuk melakukan pengecekan apakah PPIU/PIHK tersebut berizin atau tidak, sangat mudah. Masyarakat bisa mengecek langsung melalui aplikasi Pusaka, Haji Pintar maupun aplikasi Umrah Cerdas,” katanya.

Untuk itu ia berpesan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak mengantongi izin resmi yang diterbitkan oleh Kemenag.

Baca Juga :  Pj Bupati Meluncurkan Sistem Informasi Metrologi Banyumas (Simetromas)

Ia menambahkan tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah saat ini merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ibadah rukun Islam yang kelima.

“Hal tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Kemenag melakukan berbagai upaya agar kegiatan pelayanan PPIU/ PIHK tidak merugikan masyarakat.

”Kepercayaan itu sangat penting, sebab dengan layanan terbaik, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Relawan Ganjar Pranowo, Kokohkan Budaya Nasional

 

Untuk mengurangi dan menghindari agar masyarakat tidak melakukan pendaftaran melalui jalur resmi, Kemenag terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan monitoring kepada PPIU/ PIHK.

Pasalnya peran pemerintah melalui Kemenag bertugas untuk membina, mengevaluasi, serta melakukan bimbingan agar PPIU/ PIHK menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Kepala Kemenag Banyumas Ibnu Asaddudin mengimbau agar PPIU / PIHK selalu menaati peraturan yang berlaku. Harapannya agar terwujud sinergitas dari semua stakeholder, baik dari Kemenag, keimigrasian dan dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Program Minum Susu Gratis Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

 

”Monitoring yang dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas layanan PPIU/PIHK kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah haji dan umrah, dan sekaligus juga mendorong, agar pelaksanaan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

IG Yayu

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x