lokasi itu berada dilahan negara atau eks PTPN XI tapi tidak memiliki IMB juga persyaratan teknis lainnya semisal SHM ( Sertifikat Hak Milik). Wawancara dengan ketua DPRD Kab.Bogor, Senin ( 10/10).
Kami tidak lama hanya sekira 25 menit, karena padat agenda namum tersirat makna dalam sosok yang memimpin 55 orang anggota DPRD Kab.Bogor, ini memang berjiwa kesatria dan berlian.” Siapapun dan apapun jika membangun maka harus taat aturan daerah termasuk yayasan Magfiroh ini.
Kita akan pastikan bahwa mereka memiliki IMB dan perijinan dahulu , sayapun tahu mereka kini membangun dan memiliki banyak bangunan seperti villa- villa atau tempat hunian. Ini tentunya harus pula taati aturan Daerah walau saya lihatnya digeogle” kata Rudi Susmanto.
Dilanjutkan dia bahwa pihak yayasan Magfiroh, memang pernah audensi ke DPRD Kab. Bogor bahwa mereka akan membangun masjid awalnya disana.
Setahu saya memang ada dan pernah audensi mereka yang diketuai ustad Hatta ke DPRD waktu itu.
Mereka memberikan informasi sedang membangun masjid, dan tentu selaku unsur pemerintahan’ jika berdampak tidak baik pada masyarakat dan menimbulkan sesuatu hal yang meresahkan.
Adanya aktifitas yang kurang baik, harus diingatkan walau adanya pihak yang terlibat pejabat sekalipun” tegas ketua DPRD Kab. Bogor.
Ditambahkannya harusnya pihak Yayasan dapat merangkul masyarakat sekitar dan dilibatkan dalam pemberdayaan warga dan kegiatan disana.”
Harus ada kerjasama dan hubungan baik antara yayasan itu dengan warga bukan menghindari menjauhi mereka.
Misalkan ada siswa yang diterima dari warga disana untuk dibebaskan biayanya atau beasiswa.
Apakah mahal untuk bersekolah disana dan berapa biaya ,ini jangan menjadi tidak kondusif, karena perbedaan perlakuan sosial”tanya Rudi Susmanto.
Hal lainnya Rudi menanyakan adalah, pejabat terlibat diyayasan tersebut’, dan pihaknya selaku DPRD, konsen bahwa keberpihakan pada masyarakat dan warga disana harus diutamakan.
Disamping taati tiap aturan yang ada didaerah yaitu membangun dengan IMB terlebih dahulu bukan membangun tanpa IMB.”
Ada tidak pejabat yang terlibat dan siapa saja” tegas Rudi Susmanto. Jadi lahan tersebut milik negara, yang tentunya harus ada bukti pelepasan dahulu dan ini harus jelas status lahannya.
Terlebih digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yayasan, juga aktifitas lainnya yang mudah mudahan berdampak,’ kebaikan bukan sebaliknya.
Selain hamparan lahan tersebut masih milik negara, dan dilokasi telah diklaim beberapa pihak’ merasa memiliki maka dasar kepemilikannya harus pula berdasar. Termasuk informasi lahan Park Hyuan Dong Milik WNA Korea ya” tukas Rudi.( Gus)
Tidak ada komentar