Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Kericuhan Pengeroyokan .foto.doc. Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, “Ada 4 pelaku pengeroyokan yang berhasil kami amankan dan masing-masing berinisial “NBM, RDK, AAJO, dan AA”.
Yang masing-masing dari 4 pelaku kami juga mengamankan 3 buah kursi plastik yang kami temukan di TKP sebagai barang bukti (BB) alat penganiyaan saat kejadian,” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Kericuhan Pengeroyokan.foto.doc.
Lanjutnya, “Dari CCTV yang ada di tempat kejadian, beberapa bukti video dari saksi di TKP dan penjelasan dari para saksi pula kami dan jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya bisa dengan cepat mengamankan demi ketertiban warga Surabaya,” tegasnya.
Para pelaku dalam kasus ini bisa dikenakan Pasal 170 KUHP, Pelaku pengeroyokan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dan Pelaku yang merusak barang atau menimbulkan luka-luka dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun
Pelaku yang menimbulkan luka berat dapat dipidana penjara 9 tahun.
Dengan mengakibatkan meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun, Selain Pasal 170 KUHP, pengaturan mengenai pengeroyokan juga dapat dikenakan Pasal 262 UU 1/2023.
Ada 4 tersangka juga yang sampai saat ini masih menjadi incaran pencarian jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya.
AKBP Aris Purwanto, “Pihak kepolisian menghimbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri atau pihak polisi yang akan meringkus langsung ke tempat tersangka bersembunyi,” tegasnya.
Lanjutnya, “saya berharap agar masyarakat juga bisa mensupport kami dengan cara membantu mencari dengan menginformasikan jika mengetahui tersangka pengeroyokan agar wilayah Surabaya tetap menjadi tertib dan kondusif,” tegasnya.
IG (Ali)
Tidak ada komentar