x

Polrestabes Surabaya Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Leher Terlilit Kabel

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Agu 2024 07:58 198 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com- Kepolisian Polrestabes Surabaya mengungkap kronologi terjadinya motif yang berinisial PR (25) seorang wanita yang tega menghilangkan nyawa kakak kandungnya sendiri yang berinisial SA (30).

Motif pembunuhan yang di ungkap Polrestabes Surabaya tersebut, dengan alasan sering adu mulut atau cek-cok hingga sampai terjadi pertengkaran di keluarga serta mengumbar kejelekan ibunya.

Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 (SA) korban yang seorang wanita tersebut meninggal dunia ditemukan dengan kondisi leher yang terlilit kabel HDMI dirumah kawasan Jalan Darmo Indah Selatan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Polrestabes

Polrestabes Surabaya Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Leher Terlilit Kabel

Baca Juga :  Polda Jawa Timur Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

 

Ungkap Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, awal mulanya, korban yang tinggal serumah bersama ibu dan adik laki-lakinya ke tiga ini di Jalan Darmo Indah Selatan pada empat bulan lalu.

Karena sering terjadinya adu mulut hingga pertengkaran, akhirnya ibu serta ke dua adik kandungnya itu angkat kaki dari rumah kos dikawasan Jalan Raya Tengger.

Lanjut ungkapnya, sebelum terjadi peristiwa itu, adik korban yang ke tiga yang bertepatan tertimpa masalah dipekerjakan karena menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Rekan dari pihak perusahaan sempat mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan adik kandungnya yang ke tiga itu namun korban menjelaskan bahwa adiknya sudah pindah tempat tinggal.

Baca Juga :  Hari Jadi Kabupaten Banyumas Ke 453 Tahun 2024 Dilaksanakan Secara Sederhana

 

Keluarga korban sempat malu karena pihak perusahaan sempat mendatangi rumah yang membuat orang sekitar tau permasalahan yang terjadi di keluarganya dan akhirnya adik ke tiga mengadukan masalah ke tersangka PR atas permasalahan tersebut.

Pada Minggu 28 Juli 2024 malam pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan memesan driver ojek online untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Sesampainya dirumah korban, tersangka PR mencoba masuk ke dalam dengan mengetuk pintu dan jendela namun tidak mendapat respon sehingga PR menunggu didepan rumah hingga pagi.

“Pagi jam 07.00 korban membuka pintu, korban sempat kaget melihat pelaku didepan rumah dan sempat terjadi cek-cok pada saat itu, dan pada saat korban masuk rumah diikuti tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasar Tradisional Makanan Umbi-Umbian Sulit Dicari

 

Didalam rumah terjadi keributan kembali, korban kemudian mengambil pisau dan ditunjukan ke tersangka sambil mengucap “sudah bunuh saja aku,” ungkapnya Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

“Saat pisaunya jatuh, korban mau mengambil pisaunya lalu direbut oleh tersangka hingga korban tersungkur,” ungkap Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat itu tersangka takut dan khawatir kakak kandungnya akan berteriak karena aksi kekerasan itu, sehingga pelaku mencekik leher korban hingga tak bisa bernafas dan mengeluarkan cairan dari mulutnya.

Melihat kakaknya tidak bisa bergerak, tersangka berusaha membangunkan, namun korban tidak kunjung sadarkan diri.

Baca Juga :  Ajang Pra Popda Banyumas Kirim 132 Atlit

 

Lanjutnya, karena takut dan khawatir, tersangka membuat korban seolah-olah mati bunuh diri dengan melilitkan kabel HDMI ke leher korban dan menaruhnya di tangga menuju lantai dua.

Lanjutnya, tersangka sempat membangunkan lagi setelah 10 menit berlalu namun tetap tidak kunjung sadarkan diri.

Tersangka akhirnya kabur meninggalkan rumah dengan kondisi pintu rumah yang terbuka.

Polisi juga menemukan kalau handphone milik korban diambil oleh PR untuk dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari harinya.

Baca Juga :  OPS Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Tersangka

 

Karena keterangan korban dan bukti otentik dilapangan yang akurat, penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini, melainkan pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP tentang penganiyaan dan kelalaian hingga menimbulkan korban meninggal dunia dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Ujar Kompol Teguh Setiawan PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju tidur, dompet, ikat rambut milik korban, pisau, kabel HDMI, hingga kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 285.000,-

Baca Juga :  Puluhan Atlet Berprestasi Kabupaten Banyumas Dapat Tali Asih

 

IG Yoga

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x