x

Tokoh Terkemuka di Kenal Sultan Kute Mandalika Tuntut Pembayaran

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Agu 2024 19:41 162 Redaksi Glodia

Indonesiaglodia.com – Lombok Tengah, Mandalika – Umar tokoh terkemuka yang di kenal sebagai Sultan Kute Mandalika lahan terbesar di Kawasan Sirkuit Mandalika yang kini menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Salah satu persoalan kawasan Mandalika yang paling mencolok adalah terkait kepemilikan tanah milik Umar salah satu tokoh terkemuka.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Tersangka Tabrak Lari Di Wilayah Diponegoro Surabaya

 

Yang saat ini dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terus menghadirkan berbagai masalah yang belum tuntas.

Tokoh

Tokoh Terkemuka di Kenal Sultan Kute Mandalika Tuntut Pembayaran.foto.doc.

 

Umar merupakan salah satu pemilik lahan terbesar di kawasan tersebut, namun hingga saat ini pembayaran atas tanah-tanah miliknya belum diselesaikan dengan benar.

Beberapa lahan milik Umar yang belum mendapatkan pembayaran meliputi tanah tempat berdirinya kafe MBC dengan luas masing-masing 38 are dan 63 are.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri Tahun 2024 Jadikan Momentum Kantor Kementerian Agama

 

Selain itu, tanah seluas 17 hektar di kawasan Sirkuit Mandalika juga belum mendapatkan ganti rugi.

Tanah milik Amaq Maye, yang memiliki luas 49.980 m² dan 49.985 m², serta tanah milik Dewi Ratna Ayuati, istri Umar, dengan luas 49.970 m² dan 49.995 m², juga belum mendapat penyelesaian.

Selain itu, 9 hektar tanah lainnya yang kini ditempati pembangunan Hotel Pullman, Hotel Latulip, dan Hotel Paramon juga belum dibayar dengan layak.

Baca Juga :  Gedung DPRD Kabupaten Banyumas Semakin Cantik dan Megah

 

Meskipun Umar telah menunjukkan dukungannya terhadap proyek pemerintah di kawasan Mandalika, ia masih belum mendapatkan hak-haknya terkait pembayaran lahan.

Tanah miliknya yang kini menjadi lokasi SPBU di Mandalika, yang dijanjikan akan diganti melalui mekanisme tukar guling oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah, belum juga terealisasi.

Untuk memperjuangkan hak-haknya, Umar telah meminta pendampingan hukum dari PT Berita Istana Negara.

Baca Juga :  Dinkes Banyumas Imunisasi Polio Ribuan Anak

 

Dedy Afriandi Nusbar, SH, pimpinan kantor hukum tersebut, bersama Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, serta tokoh Lombok Barat, Hamjad Nahwie.

Siap memberikan dukungan penuh agar Umar mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Umar ini menambah daftar panjang permasalahan tanah di kawasan Sirkuit Mandalika yang meskipun telah menjadi sorotan dunia.

Baca Juga :  The Gym Pod Outdoor Pertama Hadir di Indonesia Dapat Sambutan Luar Biasa

 

Tetap diwarnai oleh masalah-masalah yang belum selesai. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret.

Untuk menyelesaikan sengketa ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Selama Bulan Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas Berubah

 

*** (Arw)

Redaksi Glodia

Media Online Indonesia Glodia
Merupakan media yang mengedepankan,
Penuh Daya Cipta Naluri dan Filosofis.
www.indonesiaglodia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x