Penangkapan 3 Orang Sopir Truk dan Pasutri Disatresnarkoba Polresta Sidoarjo.foto.doc. Polresta Sidoarjo, Indonesia glodia.com- Penangkapan dan pengamanan 3 orang sopir truk dan pasutri Ditresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rabu 8/5/2024.
Penangkapan dan pengamanan 3 orang supir truck Ditresnarkoba dalam ungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasi Humas Tri Novi, dan Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo, SIK, MM dan Kanit Narkoba Usman mengatakan dalam jumpa pers tadi sore pukul 15.30.

Penangkapan 3 Orang Sopir Truk dan Pasutri Disatresnarkoba Polresta Sidoarjo.foto.doc.
Awal kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitaran pukul 15.45 WIB, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pasutri (pasangan suami istri) seorang perempuan bernama A.V pekerjaan : jual kosmetik. Alamat : Dusun Bendo Rt. 001 Rw. 001 Desa/Kel Bringinbendo Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan pasangan laki-laki yang bernama S.
Diduga terjadi penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (sabu) dengan penemuan barang bukti awal sabu seberat 1.18 Gram.
Berdasarkan bukti penemuan permulaan yang cukup terhadap Pasutri (pasangan suami istri), Tsk A.V Dkk merupakan kurir dan juga melayani penjualan sabu di setiap transaksi.
Kegiatan penjualan dan pengiriman yang dilakukan oleh kurir sabu tersebut telah terjadi sejak bulan September 2023.
Dan sudah 8 (delapan) kali setiap transaksi penerimaan/pengambilan dengan sistem ranjau dengan berat 2 (dua) Ons setiap pengambilan dengan upah per Ons nya Rp 2.500.000, ke Tsk A (buron).
Setelah pemeriksaan dan dilakukannya penggeledahan lanjutan di TKP yang berada di kamar kos di Dusun Patoman Rt. 007 Rw. 002 Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau kos di Dusun Karangpuri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo.
Dengan penemuan barang bukti sabu seberat 17.75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pas klip kosong dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dengan penemuan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan seberat 137.57 Gram (1 Ons 37 Gram), 1 buah ATM BRI no. Kartu 6013012664951529 An. A.V.
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No. Pol W 4941 NFR, 1 buah hp merk Vivo warna biru No. Wa. 0838-7819-5100 dan SIM card 0831-9537-3037.
1 buah hp merk Infinix warna biru No. Wa. dan SIM card 0838-4120-6497, 1 buah hp merk Xiaomi warna hitam No. +44 7949784952 dan No. SIM card 0895-4037-4242
Pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Ditempat yang berbeda.
Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan yang pada saat itu sedang melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti tepatnya di Bundaran TPI.
Saat itu melihat mobil trailer wings box dengan Nopol W 9590 UP dari arah Utara ke arah Selatan.
Pada saat kejadian melakukan pelanggaran rambu dan Marka yang selanjutnya mobil tersebut dihentikan.
Namun mobil tersebut tidak berhenti dan malah akan menabrak petugas Aipda Sony Mauluddin Akbar dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk Tol Sidoarjo.
Setelah digeledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto pada saat kejadian.
Sopir truk melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga dilakukan langsung pengejaran oleh anggota Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk Lippo Plaza.
Kemudian pihak sopir mengakui kalau takut karena habis menggunakan Sabu dan Pil Double “L” yang kemudian sopir tersebut menunjukkan semua barang bukti yang dibawa berupa Sabu dan Pil Double “L” yang ditaruhnya didalam kabin truknya.
Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi langsung lokasi kejadian dan mengamankan pengemudi Tsk dan N.A.
Pekerjaan sopir truk Jamat Banaran Wetan Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Banaran Wetan Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dilakukan penangkapan Tsk O.P pekerjaan sopir truk, alamat Jenggolo Gg. Kel. No. 30-A Rt. 014 Rw. 003 Kel. Pucang kab. Sidoarjo.
Dengan barang bukti +B, 6 Gram Sabu dan Tsk M.D pekerjaan sopir truk, alamat Dinoyo 9/90 Rt. 002 Rw. 005 Desa Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya dengan BB +10, 88 Gram Sabu yang berdasarkan pengakuan Tsk.
M.D membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.
Atas penyelewengan hukum, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan Pidana Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan pasal 112 ayat (2) Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan Pidana Denda Maksimum Rp. 8.000.000.000,- (delapan milliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Rj)
Tidak ada komentar